BAP DPD RI Soroti Tumpang Tindih Lahan Kampung Tua Batu Merah dengan PL Perusahaan

BAP DPD RI Soroti Tumpang Tindih Lahan Kampung Tua Batu Merah dengan PL Perusahaan
BAP DPD RI Soroti Tumpang Tindih Lahan Kampung Tua Batu Merah dengan PL Perusahaan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Batam – Persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah dan Teluk Radang di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali mendapat perhatian Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Persoalan tumpang tindih lahan yang melibatkan kawasan permukiman masyarakat dan PL perusahaan dinilai perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mengklarifikasi dan memverifikasi persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Penrad saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI di Kantor BP Batam, Kamis (17/9/2026).
“Yang kita lakukan pada hari ini mengundang semua pihak terkait, baik masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dinas terkait maupun perusahaan yang terlibat,” ujar Penrad.
Menurutnya, persoalan Kampung Tua Batu Merah bukan baru kali ini dibahas. BAP DPD RI telah menggelar dua kali RDPU, masing-masing di Kantor DPD RI Jakarta dan Batam.
Forum tersebut digunakan untuk mencermati berbagai dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Kantor Pertanahan Batam dan BP Batam.
“Sudah kita lakukan dua kali RDPU, baik di kantor DPD RI di Jakarta maupun di sini. Kita melakukan verifikasi dan klarifikasi keseluruhannya, termasuk kepada teman-teman dari Kantor Pertanahan Batam dan juga BP Batam,” katanya.
Dalam proses tersebut, BAP DPD RI menyoroti adanya lahan Kampung Tua Batu Merah yang disebut bertumpang tindih dengan PL perusahaan. Kawasan yang menjadi bagian dari pembahasan mencapai sekitar 32 hektare dari keseluruhan kawasan Kampung Tua Batu Merah.
Penrad mengatakan BAP DPD RI telah menyusun kesimpulan dan rekomendasi terkait persoalan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa sebagaimana lembaga peradilan.
“Forum ini bukan pengadilan dan bukan juga kantor administratif teknis. Forum ini untuk mengklarifikasi dan memverifikasi semua bukti yang ada, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” tegasnya.
Karena itu, apabila perusahaan merasa keberatan terhadap hasil atau rekomendasi yang disampaikan, Penrad mempersilakan pihak perusahaan menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, silakan menempuh jalur sesuai aturan kepada BP Batam. Selanjutnya pihak perusahaan akan berurusan dengan BP Batam,” ujarnya.
Jangan Biarkan Berlarut
Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, mengatakan penyelesaian persoalan lahan membutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak. Masyarakat dan perusahaan, menurutnya, harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima.
“Kedua belah pihak memang harus terbuka. Masyarakat juga tidak boleh mempertahankan egonya. Intinya, apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terpenuhi oleh perusahaan, dan perusahaan juga harus membuka pintu untuk mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata Achmad.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya penyesuaian batas antara kawasan kegiatan perusahaan dan permukiman warga apabila hal tersebut dapat menjadi bagian dari solusi.
“Kalau memang perusahaan bisa mundur, batas antara kegiatan dengan penduduk itu akan lebih baik. Kalau tidak, cari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Achmad menegaskan, hasil RDPU tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Komunikasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan berbagai komitmen yang telah disampaikan benar-benar dilaksanakan.
“Masyarakat masih bisa menyampaikan apabila tidak terpenuhinya janji-janji atau komitmen perusahaan dengan pemerintah provinsi. Kita akan proses. Kita akan ada evaluasi lagi nanti,” katanya.
BAP DPD RI selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Evaluasi juga dapat dilakukan melalui perwakilan senator DPD RI di Kepulauan Riau.
Penrad dan Achmad berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi serta penyelesaian melalui jalur yang sesuai ketentuan. Persoalan lahan, terlebih yang bersinggungan dengan kawasan permukiman masyarakat, diharapkan tidak dibiarkan berlarut hingga memicu ketegangan baru.
Kunjungan kerja BAP DPD RI di Kepulauan Riau berlangsung 16–18 September 2026. Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di daerah.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi