Penrad Siagian Soroti Listrik Nias hingga Pemangkasan TKD Rp1,134 Triliun

Penrad Siagian Soroti Listrik Nias hingga Pemangkasan TKD Rp1,134 Triliun
Penrad Siagian Soroti Listrik Nias hingga Pemangkasan TKD Rp1,134 Triliun (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik di Sumatera Utara, mulai dari belum optimalnya akses listrik di Kepulauan Nias, tumpang tindih regulasi, hingga penataan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba.

Tak hanya itu, Penrad juga menyoroti pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1,134 triliun yang berpotensi memengaruhi pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendidikan di Sumatera Utara.
Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian Penrad saat melakukan kunjungan reses ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan bertemu Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, Jumat (16/10/2026).
Pertemuan itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penrad menegaskan, pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi negara. Karena itu, persoalan birokrasi, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi antarlembaga tidak boleh terus menjadi penghambat pemenuhan hak masyarakat.
“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ujarnya.
Menurut Penrad, pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, adil, dan tidak diskriminatif. Jangan sampai persoalan koordinasi antarlembaga maupun aturan sektoral membuat masyarakat kesulitan memperoleh pelayanan dasar.
Salah satu persoalan yang disorot adalah hambatan akses listrik di sejumlah wilayah Kepulauan Nias akibat persoalan regulasi sektoral dan koordinasi antarlembaga. Persoalan serupa juga ditemukan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan sejumlah instansi dan kementerian.
Penrad menilai, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat agar masyarakat tidak menjadi korban akibat aturan yang tumpang tindih.
“Regulasi seharusnya mempermudah pemenuhan hak masyarakat, bukan justru menjadi penghalang. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi agar persoalan sektoral tidak terus merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pengembangan Mal Pelayanan Publik Terkendala Anggaran
Dalam pertemuan tersebut, pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi pembahasan. Saat ini, delapan MPP telah beroperasi di Sumatera Utara, yakni di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.
Namun, pengembangan MPP di daerah lain masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran, termasuk akibat penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemprov Sumut berharap pemerintah pusat memberikan dukungan kepada daerah yang siap mengembangkan MPP. Selain itu, muncul usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penrad menilai, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi komitmen bersama, termasuk melalui pembagian peran yang jelas antara penyelenggara pelayanan dan lembaga pengawas seperti Ombudsman.
Penataan KJA Danau Toba Harus Serius
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan keramba jaring apung di kawasan Haranggaol, Kabupaten Simalungun.
Penrad menyoroti kepadatan keramba, dugaan keberadaan KJA tanpa izin, serta pelaksanaan pembatasan keramba yang telah diatur melalui peraturan gubernur pada 2023.
Menurutnya, penataan KJA membutuhkan koordinasi lintas kabupaten dan kota agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Keterlibatan dinas perhubungan juga diperlukan untuk menertibkan lalu lintas air yang terganggu akibat bentangan keramba di perairan Danau Toba.
“Penataan Danau Toba harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi. Kepentingan usaha perlu diperhatikan, tetapi hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan juga tidak boleh dikorbankan,” katanya.
Ia mendorong pemerintah menggelar rapat koordinasi guna mencari solusi yang adil bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Sementara itu, kajian daya tampung dan beban pencemaran Danau Toba yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan rampung pada akhir 2026.
Mahasiswa Terkendala Akses KIP
Di sektor pendidikan, Penrad turut menyoroti persoalan 18 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengalami kendala mengakses portal Kartu Indonesia Pintar (KIP), meskipun telah menjalani proses administrasi, wawancara, dan penandatanganan kontrak.
Ia meminta persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan pihak terkait agar mahasiswa memperoleh kepastian mengenai kelanjutan bantuan pendidikan.
“Jangan sampai mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena kendala administrasi atau sistem. Persoalan ini harus segera dikoordinasikan agar hak mahasiswa tidak terabaikan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sumut menyampaikan kebutuhan pembangunan baru untuk 32 sekolah, terutama jenjang SMA, serta rehabilitasi sejumlah fasilitas pendidikan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Pertemuan tersebut juga membahas aspirasi penguatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pemangkasan TKD Berpotensi Pengaruhi Pembangunan
Penrad juga memberi perhatian terhadap pengurangan TKD sekitar Rp1,134 triliun yang berpotensi memengaruhi kemampuan Pemprov Sumut membiayai berbagai program pembangunan.
Dampaknya dikhawatirkan menyentuh pembangunan sekolah, jembatan, dan jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Untuk mengantisipasi keterbatasan pembiayaan, Pemprov Sumut mempertimbangkan sejumlah opsi pendanaan bagi program pembangunan pada 2027.
Menurut Penrad, keterbatasan fiskal tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan pelayanan dasar. Pemerintah perlu menentukan prioritas secara cermat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, serta memastikan anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, hasil reses tidak boleh berhenti pada inventarisasi persoalan dan penyusunan laporan. Setiap persoalan harus ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah konkret oleh instansi yang berwenang.
“Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Tujuannya bukan sekadar mencatat persoalan, melainkan mendorong solusi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Penrad memastikan berbagai aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan pengawasan DPD RI untuk mendorong perbaikan kebijakan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Ia berharap, upaya tersebut dapat menghasilkan penyelesaian nyata terhadap berbagai hambatan pelayanan publik, sehingga masyarakat Sumatera Utara memperoleh akses listrik, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan pemerintahan yang semakin baik.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi