Jalur Kapal Haranggaol Mulai Ditata, Penrad Siagian Kawal Aspirasi Warga

Jalur Kapal Haranggaol Mulai Ditata, Penrad Siagian Kawal Aspirasi Warga
Jalur Kapal Haranggaol Mulai Ditata, Penrad Siagian Kawal Aspirasi Warga (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Simalungun – Aspirasi masyarakat Haranggaol terkait jalur transportasi air yang terhambat Keramba Jaring Apung (KJA) mulai mendapat tindak lanjut. Penataan ulang jalur kapal di perairan Danau Toba tersebut menjadi langkah awal untuk mengembalikan akses transportasi masyarakat sekaligus menertibkan keberadaan keramba yang dinilai mengganggu kepentingan publik.
Langkah ini mendapat apresiasi warga Haranggaol dan Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol, Kamis (29/10). Mereka menilai penataan tersebut merupakan perkembangan positif setelah persoalan KJA dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kabupaten Simalungun pada 15 Oktober 2026.

Meski demikian, masyarakat berharap penataan tidak sebatas membuka jalur pelayaran. Pemerintah diminta segera menetapkan zonasi, membatasi kapasitas KJA, serta memastikan tidak ada lagi keramba yang menghalangi akses menuju dermaga dan fasilitas pelayanan publik.

Penrad Siagian menegaskan, penataan KJA harus mengutamakan keselamatan warga, kelancaran transportasi air, kepentingan ekonomi masyarakat, dan kelestarian Danau Toba.

“Pemerintah harus menetapkan zonasi dan kapasitas KJA secara jelas. Jangan sampai kepentingan usaha menghambat akses publik dan merugikan masyarakat. Penataan harus berjalan konsisten dengan tetap menjaga kelestarian Danau Toba,” tegas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI tersebut.

Akses Publik Jangan Kalah oleh Keramba
Warga Haranggaol, Sarmuliadin Sinaga, mengungkapkan penambahan KJA yang dinilai tidak terkendali telah mempersempit ruang gerak masyarakat. Ia juga menyoroti dugaan monopoli oleh pihak tertentu yang disebut semakin membatasi akses warga, terutama dari Nagori Sihalpe, Purba, dan Bage.

Menurut Sarmuliadin, Haranggaol sejak dahulu dikenal sebagai pusat perdagangan yang mengandalkan transportasi Danau Toba. Namun, kepadatan KJA di Teluk Haranggaol kini dinilai menghambat akses menuju berbagai fasilitas penting.

“Di sana ada dermaga, pantai, pelabuhan, puskesmas, dan fasilitas pariwisata. Namun, jalur lalu lintas danau justru tertutup oleh KJA. Ironisnya, kondisi ini seolah-olah dibiarkan, sementara jalan darat juga sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ia bahkan menyoroti dampak serius yang dapat ditimbulkan ketika akses transportasi air terhambat. Sarmuliadin menyebut pernah terjadi warga meninggal dunia karena tidak dapat mencapai puskesmas tepat waktu akibat padatnya KJA di perairan Haranggaol.

Persoalan tersebut, menurutnya, semestinya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk tidak menunda penataan. Kejelasan kewenangan antarlembaga juga diperlukan agar penanganan KJA tidak terus terhambat oleh saling lempar tanggung jawab.

Sarmuliadin mengapresiasi keterlibatan Penrad dalam menyuarakan aspirasi masyarakat hingga mulai terlihat tindak lanjut di lapangan. Namun, ia meminta pemerintah memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Penrad Siagian yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas mengenai zonasi, jalur transportasi, dan fasilitas umum agar keberadaan KJA tidak mengganggu masyarakat maupun kelestarian Danau Toba,” katanya.

Jangan Berhenti pada Pembukaan Jalur
Apresiasi juga disampaikan Damar Laut Purba dari Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol. Ia mengatakan sejumlah keputusan RDPU pada 15 Oktober lalu mulai ditindaklanjuti, terutama menyangkut penataan kembali jalur kapal.

Menurut Damar, jalur pelayaran yang terhalang KJA selama ini menyulitkan pergerakan kapal masyarakat. Padahal, transportasi air masih menjadi sarana penting bagi warga Haranggaol, Sihalpe, Bingara, dan wilayah sekitarnya.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol berterima kasih kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian. Beberapa keputusan dari RDPU pada 15 Oktober lalu sudah mulai dieksekusi, terutama penataan ulang jalur kapal agar masyarakat bisa kembali menggunakan transportasi air dengan leluasa,” ungkapnya.

Namun, Damar mengingatkan bahwa pembukaan jalur kapal saja belum cukup menyelesaikan persoalan. Pemerintah harus menata seluruh KJA berdasarkan regulasi yang berlaku, disertai pengawasan agar pelaksanaannya tidak berhenti di tengah jalan.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelaku pariwisata, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga petani KJA.

“Kami berharap penataan KJA segera dilaksanakan sesuai regulasi yang ada agar semua pihak bisa berjalan bersama dengan baik. Pariwisata, pertanian, UMKM, dan petani KJA tetap dapat berproduksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Penrad Dorong Koordinasi Lintas Pemerintahan
Menanggapi persoalan tersebut, Penrad menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar penataan KJA tidak berlarut-larut dan setiap instansi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan.

Pemerintah juga didorong menetapkan jalur pelayaran yang harus bebas dari hambatan, menjamin akses menuju fasilitas umum, serta mengatur lokasi dan kapasitas keramba dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Pengawasan berkala menjadi bagian penting untuk memastikan aturan dipatuhi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, kepentingan ekonomi tidak berjalan dengan mengorbankan keselamatan warga, akses publik, dan keberlanjutan ekosistem Danau Toba.

Bagi masyarakat Haranggaol, penataan ini bukan sekadar persoalan memindahkan keramba atau membuka jalur kapal. Lebih dari itu, langkah tersebut menyangkut hak warga untuk memperoleh akses transportasi yang aman, menjangkau pelayanan kesehatan, dan mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa terhambat kepentingan usaha tertentu.

Masyarakat berharap Penrad Siagian terus mengawal tindak lanjut RDPU hingga pemerintah memberikan kepastian aturan dan memastikan penataan benar-benar terlaksana.

Kini, tantangannya adalah menjaga konsistensi pemerintah. Jalur kapal yang mulai ditata harus menjadi awal pembenahan menyeluruh agar Danau Toba tetap menjadi ruang hidup masyarakat, sumber penghidupan, sekaligus kawasan pariwisata yang lestari.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi