Mantan Pekerja Laporkan Station Executive Music Room

Mantan Pekerja Laporkan Station Executive Music Room
Sabar Kristian Panjaitan (tengah) mantan Pekerja Station Executive Music Room didampingi tim Penasehat Hukum menunjukkan bukti laporan polisi usai membuat laporan pengaduan ke Poldasu. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mantan pekerja Station Executive Music Room, Sabar Kristian Panjaitan didampingi Penasehat Hukumnya dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners resmi melaporkan Station Executive Music Room ke Polda Sumatera Utara. Laporan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1651/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 September 2026 itu atas dugaan tindak pidana Kejahatan Tenaga Kerja sebagai mana dalam Pasal 185 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang diduga dilakukan Station Executive Music Room.

Penasehat hukum terlapor, Arya Agustinus Purba, S.H yang juga Managing Partners pada Law Office Arya Agustinus Purba & Partners dalam keterangannya, Senin (5/10/2026) mengatakan, pelapor bekerja sejak Januari 2018 sampai dengan November 2025 di Station Executive Music Room. Permasalahan muncul saat Station Executive Music Room melakukan kekurangan pembayaran Upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Medan Sejak Januari 2018 sampai dengan November 2025.

Pelapor melalui Penasehat hukumnya sebelumnya telah melayangkan somasi Nomor : 002/SP/LO-AP/I/2026 tertangal 08 Januari 2026 kepada Pimpinan Station Executive Music Room, namun sampai saat ini pihak Station tidak menanggapi somasi tersebut.

Kemudian pada 4 Februari 2026 telah mengajukan surat pengaduan dan tindak lanjut perselisihan hak kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dan Pada tanggal 19 Agustus 2026 telah keluar Surat Penetapan Hak Pekerja Berupa Kekurangan Upah oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa atas Peristiwa kekurangan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Medan, Sabar Kristian Panjaitan mengalami kerugian sebesar Rp. 87.423.911,- (Delapan puluh tujuh juta empat ratus dia puluh tiga sembilan ratus sebelas rupiah).

Penasehat Hukum terlapor, Arya Agustinus Purba SH mengatakan, perbuatan terlapor atau pengusaha Station Executive Music Room diduga telah melanggar Pasal 88E ayat (2) Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang pada Pokoknya berisi " Pengusaha dilarang membayar Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum ".

Bahwa atas perbuatan tersebut diatas dapat di kualifikasikan sebagai Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kerja sebagai mana dalam Pasal 185 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp. 400 juta rupiah.

Bahwa setelah keluar penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan, Sabar Kristian Panjaitan Pernah menyampaikan ke salah satu Management Station Executive Music Room agar memberikan Haknya selaku pekerja sejak Bulan Januari tahun 2018 sampai dengan November 2025. Namun, Pengusaha tidak kunjung memberikan haknya.

Sementara, pihak Management Station Executive Music Room, Linna yang dikonfirmasi wartawan lewat selulernya, Senin (5/10/2026) mengarahkan agar wartawan menghubungi seseorang bernama, Handoko. "Kontak saja Handoko ya,"ucapnya singkat.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi