Dugaan Pengrusakan, Kuasa hukum Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung Resmi Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Pengrusakan,  Kuasa hukum Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung Resmi Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung, Arya Agustinus Purba, SH usai membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi. (Analisadaily/istimewa)

Analisadail.com, Dairi- Dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi, Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung, Arya Agustinus Purba, S.H., M.H., yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Laporan telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:STTLP/B/291/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/291/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/Polda Sumatera Utara.

Pelapor dalam perkara ini adalah Dike Kirana Ujung, warga Jalan Pendidikan Nomor 35, Sidikalang, Kabupaten Dairi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni perbuatan yang menyebabkan sebuah bangunan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (8/8/2026) Kuasa Hukum Arya Agustinus Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula pada Februari 2026, ketika kliennya menerima informasi bahwa bangunan yang selama ini dijadikan tempat usaha telah dipagari oleh pihak lain.

"Permasalahan ini dimulai pada Februari 2026. Klien kami mendapatkan kabar bahwa bangunan tempat usahanya dipagar oleh orang lain. Kemudian pada bulan Maret, pemagaran dilakukan secara bertahap hingga semakin tinggi dan menutup akses menuju bangunan," ujar Arya.

Menurutnya, kondisi tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada Juli 2026, bangunan yang menjadi sumber mata pencaharian kliennya diduga telah dihancurkan oleh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

"Yang sangat kami sesalkan, ketika klien kami kembali melihat lokasi, bangunan usaha tersebut sudah dirusak. Akibatnya, bangunan itu tidak lagi dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha," katanya.

Arya menegaskan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut bangunan milik kliennya. Ia menyebut di lokasi yang sama juga terdapat bangunan yang dulunya merupakan rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Dairi yang pernah digunakan sebagai rumah dinas DPRD dan kini disebut telah rata dengan tanah.

"Yang paling ironis, bukan hanya bangunan milik klien kami yang menjadi korban. Di lokasi tersebut juga terdapat bangunan yang dulunya merupakan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Dairi.

Nilai historis bangunan itu seharusnya menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, kami mempertanyakan siapa yang begitu berani melakukan tindakan seperti ini," tegasnya.

Hingga saat ini, kata Arya, terdapat beberapa pihak yang menjadi korban. Namun, yang secara resmi memberikan kuasa hukum dan melaporkan perkara tersebut baru Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung.

Mengenai kerugian, masing-masing korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Nilai tersebut, menurutnya, masih berpotensi bertambah karena selain bangunan mengalami kerusakan, sejumlah peralatan usaha yang sebelumnya berada di dalam bangunan juga dilaporkan telah hilang.

"Kerugian sementara diperkirakan sekitar seratus juta rupiah untuk masing-masing korban. Namun angka ini masih bisa bertambah karena ada sejumlah alat-alat usaha yang sebelumnya berada di dalam bangunan dan sekarang sudah tidak ditemukan lagi. Kami tidak mengetahui ke mana barang-barang tersebut," jelas Arya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap Satreskrim Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pelaku maupun motif di balik dugaan pengrusakan tersebut.

"Harapan kami sederhana, laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta aparat kepolisian mengungkap siapa pelakunya, siapa yang merusak bangunan itu, siapa yang membuat bangunan tersebut tidak dapat digunakan lagi, serta siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang milik klien kami. Siapa pun pelakunya harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Arya Agustinus Purba.

Ia menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut kerugian materiil para korban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat, serta dugaan rusaknya bangunan yang memiliki nilai historis di Kabupaten Dairi.

Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Dairi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi