Korban Penipuan Rp 1,2 Milyar, oleh 5 oknum pengacara, Martupa Sidebang didampingi Tim Kuasa Hukum, Ojahan Sinurat, SH dan Hans Silalahi SH, MH usai membuat laporan pengaduan ke Mapoldasu. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lima oknum pengacara dilaporkan ke SPKT Poldasu terkait dugaan penipuan tergadap klien mencapai miliaran rupiah. Pelapor, Martupa Sidebang resmi melaporkan lima oknum pengacara berinisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA dalam laporan polisi yang teregister dalam laporan Nomor: STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.
?Kuasa hukum korban, Ojahan Silalahi, SH didampingi Hans Silalahi, SH, MH pada wartawan, Rabu (26/8/2026) menegaskan, bahwa sejak kesepakatan ditandatangani, para terlapor sama sekali tidak pernah mendampingi kliennya dalam proses hukum di kepolisian. Padahal, uang imbalan di luar jasa penandatanganan kuasa telah diserahkan sepenuhnya.
?"Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Uang sudah diterima, tetapi setiap kali klien kami dimintai keterangan oleh penyidik, klien kami tidak pernah didampingi," ujar Ojahan di Polda Sumut.
?Tim kuasa hukum korban lainnya, Hans Silalahi,
SH, MH, menduga kuat aksi kelima oknum tersebut telah masuk ke dalam ranah praktik mafia hukum.
?"Uang Rp1,2 miliar itu ditarik, di luar operational fee awal dengan dalih pengurusan perkara. Kami menduga ada jaringan mafia di balik aksi penipuan ini. Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi khusus pada kasus ini," pintanya.
?Sementara itu, pelapor, Martupa Sidebang menceritakan bahwa perkenalannya dengan para oknum advokat tersebut bermula dari rekomendasi seorang Kepala Dinas. Namun, janji manis penyelesaian perkara justru berujung pada raibnya uang Rp 1,2 Milyar.
?"Alasan mereka meminta Rp1,2 miliar adalah untuk mengurus perkara. Nyatanya, janji itu kosong sampai hari ini. Kami sudah berulangkali meminta uang tersebut dikembalikan, tetapi hanya diberi janji-janji palsu," ungkap Martupa.
?Meski telah menempuh jalur hukum, korban masih membuka pintu itikad baik bagi kelima oknum pengacara tersebut untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diambil sebelum proses pidana berjalan lebih jauh.
Salah seorang terlapor, MAR, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan.
(YY)