Sidang Gugatan Penarikan KMK Rp124 M Digelar

Sidang Gugatan Penarikan KMK Rp124 M Digelar
Majelis hakim PN Medan mulai menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terkait dana KMK Rp124 M, terhadap 30 pihak tergugat (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang perdana gugatan perdata dalam perkara penarikan dana kredit modal kerja (KMK) revolving, sebesar Rp124,4 miliar, yang diajukan perusahaan bidang industri pengolahan hasil laut, PT Toba Surimi Industries (TSI), Senin (24/08/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn, mulai disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Efendi Manurung, di ruang Cakra 5, namun tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku pihak yang tergugat.
Selain ketidakhadiran dari kepala cabang bank plat merah yang berlokasi di Jalan Balai Kota Medan tersebut, dalam perkara ini terdapat 30 nama yang digugat PT TSI. Hal itu diungkapkan Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, dalam keterangan persnya, Selasa (25/08/2026).
Tim kuasa hukum dari Adams & Co Counsellors-at-Law ini, menegaskan selain oknum pegawai bank juga termasuk seluruh direksi dan komisaris Bank Mandiri tersebut dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng.
Richan dan Winner mengatakan pihaknya hadir lebih awal sebelum jadwal persidangan dimulai, untuk mengikuti seluruh proses hukum dan agenda persidangan atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.
Karena ketidakhadiran dari pihak tergugat dalam sidang perdana, maka proses perkara selanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk memastikan para pihak telah dipanggil secara patut.
Dalam perkara perdata ini, majelis hakim tetap harus memastikan prosedur pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
"Jadi kami selaku kuasa hukum PT TSI menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut mendapatkan putusan,"kata Richan.Adapun mengenai pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.
Sebelumnya, kata Tim kuasa hukum TSI, terkait perkara KMK ini telah bergulir melalui proses hukum pidana. Di mana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, terdakwa Tepi yang kala itu masih merupakan karyawan PT TSI, dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat milik perusahaan tempatnya bekerja. (MAA)
(NAI)

Baca Juga

Rekomendasi