TUNJUKKAN: Muhammad Akmal bin MD Akbar menunjukkan laporan polisi (LP) dugaan penyerobotan tanah orangtuanya di depan SPKT Poldasu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Mardiana (72), warga Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, melalui penerima kuasanya T Harry Azhar melaporkan SS SH ke SPKT Poldasu diduga melakukan penyerobotan tanah.
Akibatnya, korban mengalami kerugian, apalagi terduga para penyerobot telah memiliki surat keterangan kepemilikan tanah di atas lahan korban.
Kepada petugas SPKT Poldasu, Selasa (5/5), Harry Azhar menyebutkan, pada 5 Oktober 1996, Mardiana membeli tanah di Dusun III Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak dari Ir H. Dt Syariful Azas Haberham.
Saat itu, tanah tersebut dalam keadaan surat tanah keadaan bersih dan tidak dalam jaminan agunan.
"Setelah membeli tanah tersebut dari Ir H Dt Syariful Azas Haberham, Mardiana digugat ke PTUN Medan oleh SS SH dan kawan-kawannya. Selanjutnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak semua gugatan tuntutan terhadap ibu Mardiana dan membatalkan semua putusan Pengadilan Tinggi PTUN Medan tanggal 19 desember 2000. Nomor,69/bde.-md/PT.tun-mdn/2000. Ys telah membatalkan putusan tgl 27 2000.Nomor.17/g/1999/PTUN -mdn. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Maret 2006 berkekuatan hukum tetap," ujar Harry Azhar didampingi Mardiana dan Muhammad Akmal bin MD Akbar (putra Mardiana) Rabu (6/5/2026) di Medan.
Dijelaskan Harry Azhar, pada Februari 2026, di atas lahan Mardiana yang luasnya 13.115 m2 itu ditemukan beberapa sertifikat hak milik atas nama orang lain yang timbul atas lahan tersebut dengan nomor sertifikat 04078 HM.03294 an Abu Bakar Tahun 2021, 02815 HM 03898 an Zufidiani Tahun 2023, 02568 HM 01897 an ar BPN Deliserdang.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sehingga datang ke Polda Sumut membuat laporan pengaduan dengan No LP: STTLP/B/701/V/2026/SPKT/Poldasu dan berharap pelaku penyerobotan diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Harry Azhar.
(HEN/RZD)