Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan, Polrestabes Buka Gerai Pengembalian Motor Hasil Curian

Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan,  Polrestabes Buka Gerai Pengembalian  Motor Hasil Curian
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat merilis ungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Sepanjang bulan April 2026, setidaknya Polrestabes Medan berhasil mengungkap 250 kasus kejahatan jalanan, judi, premanisme dan narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, turut diamankan sekitar 290 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH didampingi, Walikota Medan (diwakili), Kodim 0201/ Medan (diwakili), Kejari Medan (diwakili), Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, Kasat Narkoba, Kompol Rafli SIK dan Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis SIK dalam keterangannya, Senin (4/5/2026) di Mapolrestabes Medan, mengungkapkan, dari 290 tersangka, 16 diantaranya merupakan residivis yang melakukan tindak pidana berulang.

"Saya menyampaikan setidaknya periode satu bulan ini yang kami update dari kegiatan konferensi pers sebelumnya, setidaknya ada 250 kasus/ laporan polisi. Diantara 250 kasus yang kami ungkap, ada 290 tersangka, 290 tersangka saya harus menguraikan agar ini masyarakat bisa memahami,"jelas Kapolrestabes.

Selain 16 tersangka residivis, ternyata ada 7 tersangka yang pada saat penangkapan ternyata dia memiliki LP lainnya, artinya pada saat ditangkap tersangka ini telah melakukan tindak pidana yang sama sehingga ada korbannya dilaporkan ke kantor polisi tetapi belum tertangkap.

Inilah yang sudah ditangkap ada 7 tersangka, ternyata 7 tersangka ini ada 22 laporan polisi, 22 kasus yang menyebar di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk Polsek jajaran.

Bukan hanya residivis yang diungkap, tetapi tersangka yang melakukan tindak pidan di beberapa tempat TKP. "Saya akan uraikan kejahatan jalanan ada 117 kasus, ini cukup banyak pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan, disamping adanya lagi kasus-kasus jalanan yang lain. Dari 117 kasus tersebut terdiri dari kasus Curas (Kasus pencurian dengan Kekerasan), yang kedua kasus Pencurian dengan pemberatan, dan yang ketiga adalah kasus Curanmor. Diantara ketiga kasus tersebut yang paling banyak Curanmor. Maka itu saya menyajikan setidaknya ada sekurang-kurangnya ada 130 kendaraan bermotor yang saya pampangkan di sebelah kanan dan sebelah kiri bapak ibu sekalian," paparnya.

Namun demikian, dengan seringnya dilakukan patroli jalan raya (PJR), Patroli Polsek, Patroli bersinggungan kemudian dilakukan nya juga Patroli Gabungan antara TNI-Polri dalam hal ini adalah jajaran Kodim dengan Polestabes Medan, dan juga mengedukasi masyarakat serta melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur, saya melaporkan kasus pencurian kekerasan yang sering dilakukan di Kota Medan periode yang saya sampaikan mengerucut turun sekitar14 persen, namun saat ini itu sangat kecil kasusnya, hanya 3 kasus tetapi kami tidak under estimet untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang jumlahnya 3 kasus. Dan 3 kasus ini adalah 1 tersangka residivis.

"Dihadapan bapak ibu sekalian, ada barang temuan kendaraan bermotor, sepeda motor sebanyak 129 unit, becak ada 1 unit, mobil roda 4 ada 1 unit. Terkait dengan barang temuan dan terkait dengan barang-barang kendaraan bermotor hasil kejahatan bisa dilihat sebelah sana, kita akan melaksanakan gerai pengembalian kendaraan bermotor hasil kejahatan dan barang temuan" pungkasnya.

"Nanti kami akan mencocokkan apabila ada warga Kota Medan yang merupakan korban tindak pidana yang kendaraannya ada di sini. Silakan bisa datang ke Polrestabes Medan dengan syarat dan ketentuan. Yang pertama adalah lengkapi surat-surat kendaraannya. Baik STNK, BPKB, dan surat-surat lainnya akan dicocokkan dengan nomor mesin dan nomor rangka. Nanti saya perintahkan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Lantas untuk mendatangkan. Hanya itu saja syaratnya, silakan diambil,"tukas Kapolrestabes Medan.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi