Komisi I DPRD Samosir Tak Undang Pemohon di RDP Penutupan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga

Komisi I DPRD Samosir Tak Undang Pemohon di RDP Penutupan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga
Komisi I DPRD Samosir Tak Undang Pemohon di RDP Penutupan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga (Analisadaily/Tety Naibaho)

Analisadaily.com, Samosir – Keputusan Komisi I DPRD Samosir yang tidak mengundang masyarakat pemohon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, menuai sorotan.

Pasalnya, forum yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi justru berlangsung tanpa kehadiran pihak yang pertama kali mengajukan permohonan.

Penutupan Poli Mata di RSUD Hadrianus Sinaga yang sebelumnya hanya beroperasi sekitar beberapa minggu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga yang membutuhkan layanan kesehatan mata merasa kehilangan akses, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk berobat ke luar daerah.

Pardiman Limbong, salah satu perwakilan pemohon menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Mereka menilai, RDP seharusnya menjadi wadah untuk mendengar langsung suara rakyat, bukan hanya klarifikasi sepihak dari instansi terkait.

“Permohonan kami sederhana, hanya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dan solusi atas penutupan Poli Mata. Tapi kami justru tidak diundang dalam forum resmi. Ini membuat kami merasa diabaikan,” ujarnya

Menurut mereka, kehadiran pemohon dalam RDP penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat. Mereka berharap DPRD sebagai wakil rakyat dapat membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan transparan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samosir, Noni Sulvia Situmorang, Senin (4/5/2026) menyatakan bahwa keputusan tidak mengundang pemohon merupakan hasil kesepakatan forum komisi. Ia menegaskan secara administrasi tidak ada aturan yang dilanggar, meskipun mengakui secara etika seharusnya pemohon dihadirkan.

“Saya tetap menghargai laporan dari masyarakat. Namun keputusan akhir berada di forum. Secara administrasi tidak ada pelanggaran, tetapi secara etika memang seharusnya pemohon kami undang,” ujarnya.

Menurut Noni bahwa selaku Ketua Komisi I, dianya melemparkan ke forum siapa saja yang akan diundang dalam RDP. Namun Sekretaris Komisi dan 5 anggota Komisi mengatakan agar pemohon RDP tidak diundang.

Noni juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait polemik ini. Ia mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk notulen rapat dan surat dari pemohon.

Di sisi lain, masyarakat pemohon mendesak agar DPRD Samosir menjadwalkan ulang RDP dengan melibatkan mereka secara langsung. Mereka berharap adanya transparansi serta komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk membuka kembali layanan Poli Mata atau menghadirkan solusi alternatif yang memadai.

“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Kami ingin didengar,” tegas mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan publik, partisipasi masyarakat bukan hanya formalitas, melainkan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berkeadilan. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi