Penanggulangan Kemiskinan, 10 Persen PAD Kota Medan Wajib Disisihkan

Penanggulangan Kemiskinan, 10 Persen PAD Kota Medan Wajib Disisihkan
Haris di hadapan konstituen di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 10, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk disalurkan kepada masyarakat miskin kota. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik.

Dikatakannya juga, hal tersebut secara tegas tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

"Penerapan perda ini belum maksimal. Masih sangat banyak masyarakat yang membutuhkan, tidak merasakan program penanggulangan kemiskinan ini, karena tidak tepatnya pendataan serta sasaran program," katanya di hadapan konstituen di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 10, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12).

Disebutkan Haris, miskin merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar, antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal.

Haris mendesak Pemko Medan melakukan pendataan yang ril dan akuntabel, sebelum menggulirkan program pengentasan kemiskinan. Sehingga masyarakat yang butuh uluran tangan dapat merasakan program tersebut.

"Masyarakat juga tidak boleh ‘menunggu bola’. Sebab, banyak program yang bisa diraih guna membantu dalam menanggulangi kemiskinan," ujarnya.

Dalam rangka 'menjemput bola' dimaksud, anggota Komisi II DPRD Medan ini menyarankan masyarakat membentuk kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian.

Salah satu contohnya Kelompok Usaha Bersama (KUBE), koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan.

Program pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan di Kota Medan saat ini di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bedah Rumah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masih banyak yang lainnya.

Pada pasal 33,34 dan 27 ayat (2) UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah mencegah dan menanggulangi kemiskinan. UU ini juga mengatur mengenai tugas dan usaha yang harus dilakukan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi