Imbauan! Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Imbauan! Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Petugas kesehatan melakukan Swab Test (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan seluruh masyarakat yang akan masuk ke Sumut membawa hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag). Peraturan berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Pemberlakuan aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumut bernomor 360/9625/2020 tentang persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masuk wilayah Sumut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Edy Rahmayadi tersebut melarang seluruh pelaku perjalan masuk ke Sumut tanpa membawa syarat yang ditentukan. Syarat ini diberlakukan Pemprov Sumut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa mudik liburan Natal dan Tahun Baru.

Terkait surat edaran itu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Aris Yudhariansyah, membenarkan surat edaran tersebut. Aris menyebutkan aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan untuk seluruh jenis perjalanan.

"Berlaku untuk perjalanan darat, air dan udara. Nanti kami akan menyiagakan petugas di bandara, pelabuhan, dan terminal-terminal di wilayah Sumut. Nanti yang tidak membawa syarat tersebut dilarang masuk ke wilayah Sumut," katanya, Senin (21/12).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi