Remisi Natal, 151 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas

Remisi Natal, 151 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas
Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 2.185 narapidana (napi) atau warga binaan yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus natal 2020.

Dari jumlah tersebut, 151 napi dinyatakan bebas setelah masa tahanannya dipotong.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan 2.034 napi lainnya memperoleh remisi khusus sebagian.

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," kata Bambang di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (23/12).

Menurutnya narapidana yang mendapat remisi natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang narapidana beragama nasrani.

"Mereka memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya.

Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus natal tahun 2020 terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang, napi kasus PP 28 tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Selain itu Bambang juga merinci jumlah narapidana yang kini mendekam di sel tahanan seluruh Sumatera Utara.

"Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang, dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 Orang," pungkas Bambang.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi