Bapera Sumut Kecam PN Medan Bebaskan Pemilik Senjata Api Ilegal

Bapera Sumut Kecam PN Medan Bebaskan Pemilik Senjata Api Ilegal
Persidangan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas terhadap Joni, warga Kompleks Brayan City, karena memiliki senjata api ilegal menuai kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Bentuk kecaman disampaikan Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumut, Abdul Rahman. Menurutnya, selama ini keberadaan Joni yang memiliki senjata api ilegal kerap membuat masyarakat di kompleks tempat tinggalnya resah.

"Hukum di negara ini semakin tidak jelas. Seorang yang diduga sebagai bos judi online populer dipanggil sebagai Joni yang ditangkap Polda Sumut karena memiliki senjata api ilegal telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan," katanya, Kamis (24/12).

Menurut Abdul Rahman, saat Joni diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan JPU, menuntunya dengan ancaman selama 2 tahun, dengan status tahanan luar atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan dibebaskan Joni diduga hukuman itu sebelumnya sudah diatur. Sebab, seseorang yang sudah jelas melanggar perbuatan hukum bisa menghirup udara bebas. Ditakutkan setelah vonis bebas nantinya akan mengulangi perbuatannya, karena bisa memiliki senjata api tanpa dokumen tersebut," ujar Dedek panggilan akrab Abdul Rahman.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Joni (48), terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Dalam pertimbangannya, ia mengatakan bahwa airsoftsun yang dimilikinya bukanlah senjata api, oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan.

Sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun. Di luar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi.

"Kita ajukan kasasi," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi