
Analisadaily.com, Jakarta - Indonesia Air Carrrier Association (Inaca) menilai larangan terbang dua maskapai Batik Air dan Air Asia oleh Gubernur Kalimantan Barat ke Pontianak tidak fair.
"Maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19. Petugas KKP di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," kata Ketua Umum Inaca, Denon Prawiraatmadja di Jakarta, Sabtu (26/12).
Inaca mengirim surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala Satuan Tugas Covid-19. Inaca memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi Operator Penerbangan dan Operator Bandara.
"Kita sama-sama memahami bahwa, izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," tegas Denon.
Menurut Denon, maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat.
"Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas pemeberlakuan hal tersebut," ujar Denon.
Pemerintah Kalimanatan Barat melarang dua maskapai tersebut terbang ke Pontianak karena menyangkut penumpang yang positif Covid -19.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3595 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar, Jumat 25 Desember 2020.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pada surat edaran tersebut tertulis bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat harus mengikuti ketentuan yakni Bertanggung jawab atas kesehatan masing – masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
(TRY/CSP)