Sepanjang 2020, BNNP Sumut Ungkap 62 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka

Sepanjang 2020, BNNP Sumut Ungkap 62 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, memaparkan hasil ungkapan selama 2020 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat, selama 2020 telah mengungkap peredaran narkotika sebanyak 62 kasus dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P-21 berjumlah 96 berkas dan tersangka 111 orang.

Pengungkapan ini mengalami peningkatan dari sebelumnya di 2019 dengan mengungkap kasus narkotika sebanyak 71 kasus, dengan jumlah tindak pidana narkotika P-21 sejumlah 85 berkas dengan jumlah tersangka sebanyak 106 orang.

Lalu, untuk barang bukti yang berhasil disita selama 2020, yakni sabu seberat 30.231,02 gram, ekstasi sebanyak 1.160,5 butir, ganja seberat 303.972,2 gram. Jumlah tangkapan barang bukti ini mengalami penurunan pada tahun sebelumnya.

Pada 2019 BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti ganja seberat 145.342,6 gram, ekstasi sebanyak 6.230 butir, sabu seberat 36.973,75 gram, dan happy five sebanyak 330 butir.

Selanjutnya, BNNP Sumut menutup akhir 2020 telah melakukan pemusnahan lahan ganja sebanyak 3 kali di 7 titik lokasi di Pengunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal dengan luas 28 hektare.

Tidak hanya mengungkap kasus peredaran dan pemusnahan narkoba, BNNP Sumut juga menekan tingginya penyalahgunaan narkotika dengan melakukan rehabilitasi sebanyak 1.667 orang positif mengonsumsi narkoba.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkotika untuk menyelundupkan narkoba.

"Terbukti selama 2020 BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti sabu hampir seberat setengah ton," katanya, Selasa (29/12).

Atrial menegaskan, untuk dapat menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berbagai upaya juga telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.

"Upaya tersebut dilakukan melalui sisi permintaan ditekan dengan menciptakan kesadaran dan ketahanan diri masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan bagi yang telah menyalahgunakan narkoba diberikan layanan rehabilitasi dari ketergantungan narkoba," terangnya.

Atrial juga menambahkan, pemutusan rantai dari jaringan peredaran narkotika salah satu cara lainnya agar masyarakat terhindar dari peredaran narkotika.

"Sisi penawaran ditekan dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi