WNA Dilarang Masuk Indonesia, Satgas Lakukan Persiapan di Bandara Soekarno-Hatta

WNA Dilarang Masuk Indonesia, Satgas Lakukan Persiapan di Bandara Soekarno-Hatta
Aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tangerang - Pada 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan surat edaran (SE) 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang utama Indonesia, melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan aturan tersebut.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban, mengatakan peraturan ini diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

"Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia, baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata M.A Silaban, Kamis(31/12).

Menurutnya berdasarkan SE 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).

"Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia," jelasnya.

Meski demikian, Silaban menyebut diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

"Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis," ujar Silaban.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali keluar Indonesia.

"WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut," tegasnya.

Karantina WNA

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga memastikan pada hari Kamis, 31 Desember 2020, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional, baik itu WNI maupun WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Koordinasi dilakukan antar berbagai instansi guna kelancaran proses karantina.

Satgas terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar, mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai menuju bus untuk ke lokasi karantina," sebutnya.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar untuk karantina.

Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun durasi karantina adalah 5 hari.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, menuturkan dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan Covid-19 dapat diterapkan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami berkoordinasi intensif dengan semua pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28-31 Desember 2020, dan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021," ujar Agus Haryadi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar.

(TRY/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi