Terkait Pembubaran FPI

Kapolres Simalungun Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

Kapolres Simalungun Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo (Facebook)

Analisadaily.com, Raya - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, membenarkan terbitnya maklumat tersebut.

Menurutnya maklumat itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020 dan Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Isi maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Lukman, Jumat (1/1).

Selain itu dia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut," tegasnya.

Sebelumnya muncul surat keputusan bersama (SKB) yang ditekan enam pejabat tinggi negara, Rabu (30/12), terkait larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi