Langgar Prokes Covid-19, Pemilik Cafe di Kisaran Terancam Penjara

Langgar Prokes Covid-19, Pemilik Cafe di Kisaran Terancam Penjara
Polisi menyegel Cafe Rooftop di Kisaran, Kabupaten Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Pemilik Cafe Rooftop di Jalan Cokroaminoto Kisaran terancam hukuman satu tahun penjara karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Hari ini pemilik atau pengusaha cafe bernama Beni dan empat orang karyawannya sudah kita mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, melalui Kanit Tipiter, Iptu Samsul Adhar, Senin (4/1).

06 Mar 2024 18:40 WIB

2 Pelaku Narkoba Ditangkap

21 Jan 2024 18:48 WIB

Pengedar Ganja Kering Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Samsul menyebut pemilik cafe diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93 dengan ancaman satu tahun dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kalau pemilik atau pengusaha cafe tersebut terbukti bersalah, bisa terancam hukuman satu tahun penjara sesuai dengan undangan-undang," jelasnya.

Menurutnya dari hasil penyidikan, pemilik cafe telah mengakui adanya kegiatan yang melanggar prokes Covid-19.

"Saat ini Cafe Rooftop itu sudah kita segel," tegasnya.

Seperti diketahui, pelanggaran prokes Covid-19 di Cafe Rooftop terjadi saat malam tahun baru dan sempat viral di media sosial (medsos).

Tampak ratusan orang berjoget diiring musik dengan nada keras, Kamis (31/12) malam. Hal ini pun langsung membuat polisi bertindak dan membubarkan kerumunan di cafe tersebut.

Dalam video yang beredar itu tampak jelas tamu yang hadir tidak mematuhi prokes Covid-19 seperti berkerumun dan tidak memakai masker. Seorang remaja perempuan yang hadir, merekam kegiatan itu dan membagikannya ke media sosial. Ratusan orang berteriak, menari dan meloncat tanpa peduli situasi yang terjadi saat ini

Wakil Ketua Wilayah Pemuda Muhamadiyah Sumut, Husni Mustofa, meminta kepada Polres Asahan agar memberi efek jera dengan menahan pemilik cafe tersebut.

"Kalau terbukti bersalah, Polres Asahan harus menahan pemilik atau pengusaha Cafe Rooftop tersebut agar memberikan efek jera kepada pengusaha cafe lainnya," ujar Husni.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi