LBH RI-Nusantara Soroti Beda Vonis 3 Terdakwa dan Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres Asahan

LBH RI-Nusantara Soroti Beda Vonis 3 Terdakwa dan Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres Asahan
Foto Ilustrasi. LBH RI-Nusantara Soroti Beda Vonis 3 Terdakwa dan Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres Asahan (Analisadaily/istimewa )

Analisadaily.com, Kisaran - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara (LBH RI-Nusantara) mengapresiasi pengungkapan jaringan narkotika besar oleh Satres Narkoba Polres Asahan, namun menyoroti perbedaan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang disebut berada dalam satu rangkaian pengungkapan.

Direktur LBH RI-Nusantara, Julianto Putra LH,S.H.,M.Kn mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polres Asahan dalam mengungkap peredaran narkotika pada Februari 2025. Saat itu polisi menyita barang bukti 6 kg sabu, 63 kg ganja, dan sejumlah pil ekstasi.

"Narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa, sehingga upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan bersama," kata Julianto Putra tokoh aktivis berkacamata, di Kisaran, Kamis (25/5/2026).

Meski demikian, LBH RI-Nusantara menilai muncul persoalan hukum setelah perkara masuk tahap persidangan. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Kisaran, tiga terdakwa yang awalnya disebut berada dalam satu rangkaian pengungkapan menerima vonis berbeda jauh.

Robby Rizky Bangun divonis sekitar 11 bulan penjara. Sementara M. Subki dan Rusdi Ardiansyah alias Tuah masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Menurut Direktur LBH RI - Nusantara, perbedaan tahap penyidikan dan pembuktian di pengadilan membuat hasil putusan bisa berbeda. Namun ia menilai publik wajar mempertanyakan dasar perbedaan tersebut mengingat ketiga nama awalnya dikaitkan dalam satu jaringan. "Yang menjadi perhatian adalah mengapa hasil akhirnya sangat berbeda," kata Julianto

LBH RI-Nusantara menekankan bahwa penangkapan bukan putusan bersalah. Pada tahap penyidikan, polisi bertindak berdasarkan alat bukti permulaan, sedangkan di pengadilan berlaku Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk menjatuhkan pidana.

Lembaga ini juga menyinggung Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum. Menurutnya, perbedaan pidana harus memiliki dasar objektif yang dapat dijelaskan secara hukum.

LBH RI-Nusantara menyebut perbedaan hukuman terhadap perkara serupa dikenal sebagai disparitas pidana. Merujuk pandangan pakar hukum pidana Muladi dan Barda Nawawi Arief, disparitas yang terlalu jauh tanpa argumentasi jelas dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan.

"Kami mendukung penuh pemberantasan narkotika dan mengapresiasi Polres Asahan atas keberhasilan pengungkapan kasus besar ini. Namun sebagai negara hukum, proses persidangan juga harus mampu menjelaskan logika hukum secara terang sehingga rasa keadilan masyarakat tetap terjaga," tutup Direktur LBH RI - Nusantara.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi