Seorang nelayan ditangkap polisi karena mencuri di Indomaret (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial ASS alias Andi (27) karena mencuri di Indomaret, Jalan Yos Sudaro, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menerangkan, Andi merupakan warga Jalan Terubuk, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap setelah adanya laporan dari seorang karyawan Indomaret, Rina Handayani Lubis (28) warga Jalan Kurnia, Lingkungan IX, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Berdasarkan laporan itu, personel Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya di Jalan Sawo, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Saat diinterogasi, Andi mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran, yaitu biasa dipanggil Lindung dan Incek.
"Dari tangan Andi, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah kotak rokok, uang Rp 16.000, dan tangga terbuat dari kayu," jelasnya.
Selanjutnya tersangka Andi beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Telhk Nibung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara tersangka Andi dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," tandasnya.
(RM/RZD)