Gubsu: Sumut Belum PSBB, Masyarakat Harus Disiplin 3M

Gubsu: Sumut Belum PSBB, Masyarakat Harus Disiplin 3M
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (kanan) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19.

Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Edy Rahmayadi pada tanggal 13 Januari 2021 untuk diberlakukan mulai hari ini.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No. 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,66 persen dan positivity rate di atas 7,36 persen.

Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pembatasan itu tidak ada perubahan. Namun masyarakat harus tetap disiplin dengan protokol kesehatan.

"Jadi, pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan, jadi tidak berubah karena vaksin. Berubahnya itu nanti hasil evaluasi tentang perkembangan Covid-19, bukan karena vaksin sehingga pelaksanaan pembatasan-pembatasa masyarakat, pendisiplinan-pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan terkhusus 3M tetap dilaksanakan," kata Edy Rahmayadi, Kamis (14/1).

Edy juga menegaskan bahwa PKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab Sumatera Utara belum diberlakukan PSBB

"Berbeda PSBB dengan pembatasan-pembatasan lokal. PSBB seluruhnya dilakukan secara kongkret pembatasannya. Sumut belum memerlukan itu, tetapi secara disiplin harus secara ketat terkhusus Mebidangro yang harus kita penyekatan-penyekatan di daerah tersebut," tegasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi