Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, saat memaparkan kasus narkoba di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Kamis (14/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 26.9 Kg sabu-sabu jaringan Medan-Aceh-Jawa. Ada empat tersangka ditangkap, satu diantaranya kurir yang di tembak mati akibat melawan petugas.
Tersangka yang ditembak mati yakni Misbahus Surur (31), warga Dusun Klampis Utara Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tiga tersangka lainya, Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20), warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.
"Satu orang meninggal dunia berinisial MS ini akan membawa 25 kg narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin di depan kamar mayat RS Bhayangkara Medan, Kamis (14/1).
Martuani mengatakan, pengungkapan 26,9 Kg sabu ini diperoleh dari 2 TKP yg pertama di hotel daerah SM Raja dan hotel di wilayah Medan Baru. Di mana, Mishbahus Surur disergap di depan Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (11/1) pukul 18.00 WIB.
"Dari tangannya disita 25 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu dengan berat 25 Kg," kata Irjen Martuani.
Namun, dalam penangkapan itu tersangka diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas kepolisian.
"Dalam penindakannya, apabila dalam pelaksanaannya ada yang mengancam dan membahayakan jiwa petugas kami, maka sesuai instruksi saya lakukan tindakan tegas keras dan terukur. Jadi nggak usah lagi tanya-tanya, itu tindakannya tegas keras dan terukur," tegasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan Misbahus Surur dan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengembangkan penangkapan terhadap tiga tersangka, Eko Selamat Riadi, Reza Syahputra dan Faisal Suri. Ketiganya ditangkap di kamar Hotel Grand Central pada Senin (11/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari tangan Eko, Reza dan Faisal, petugas menyita 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1.900 gram. Inilah barang yang mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan ke dalam sepatu," jelasnya.
Dari interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah lebih besar. Pelaku diketahui menjemput langsung narkoba ke Medan.
"Kita menduga ini untuk mengurangi biaya sekaligus demi kerahasiaan. Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, dari Surabaya, MS (Mishbahus Surur) ini akan membawa 25 Kg sabu yang ada di sini," tuturnya.
Dalam kasus ini, Eko, Reza dan Faisal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," tambah Irjen Martuani.
(JW/CSP)