Ekspose kasus di Mapolres Serdang Bedagai terkait OTT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai berisial I (ANTARA/HO)
Analisadaily.com, Sergai - Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial I terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/1). Saat ini Polres Sergai menetapkan I sebagai tersangka.
"Saat OTT, petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi tersangka," kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, dilansir dari Antara, Sabtu (23/1).
Modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.
"Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 hingga 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," sebut Robin.
Atas perbuatannya, I dipersangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(RZD)