Dideportasi dari Bali, Selebgram Asal Rusia Minta Maaf

Dideportasi dari Bali, Selebgram Asal Rusia Minta Maaf
Selebgram asal Rusia, Sergey Kosenko. (Channel News Asia/Instagram/sergey_kosenko))

Analisadaily.com, Bali - Seorang selebriti media sosial Rusia dideportasi dari Indonesia pada Minggu (24/1) setelah ia mengadakan pesta di sebuah hotel di pulau resor Bali yang dihadiri lebih dari 50 orang meskipun ada pembatasan Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pesta yang diadakan pada 11 Januari itu melanggar protokol kesehatan yang diberlakukan untuk melawan penyebaran virus.

Sergey Kosenko, yang memiliki lebih dari 4.9 juta pengikut di akun Instagram-nya, tiba di Indonesia pada bulan Oktober dengan visa turis.

Petugas imigrasi di Bali memutuskan untuk memeriksa aktivitas Kosenko setelah dia mem-posting ke media sosial video dirinya sedang mengendarai sepeda motor dengan seorang penumpang wanita di belakang dermaga ke laut pada bulan Desember.

Aksi tersebut dikutuk oleh banyak orang Indonesia sebagai tindakan sembrono dan berpotensi berbahaya bagi lingkungan.

Manihuruk mengatakan, penyelidikan imigrasi menemukan Kosenko ikut serta dalam kegiatan yang melanggar visa turisnya, seperti mempromosikan perusahaan dan produk.

Setelah pengumuman deportasinya, Kosenko mengatakan, menyesal.

“Saya suka Bali. Saya minta maaf dan saya minta maaf,” kata Kosenko dilansir dari Channel News Asia.

Deportasi itu terjadi hanya beberapa hari setelah Indonesia mendeportasi seorang wanita Amerika yang tinggal di Bali karena tweet viralnya yang menyebut pulau itu sebagai tempat berbiaya rendah dan “ramah aneh” bagi orang asing untuk tinggal.

Postingannya dinilai “menyebarkan informasi yang meresahkan publik”, yang menjadi dasar deportasinya.

Indonesia telah membatasi sementara orang asing untuk datang ke negara itu sejak 1 Januari untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, dan aktivitas publik telah dibatasi di pulau Jawa dan Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat 162 WNA telah dideportasi dari Bali pada tahun 2020 dan 2021. Sebagian besar dideportasi karena melanggar visa kunjungan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi