Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, memaparkan kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 13 tahun (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Limapuluh - Polres Batubara mengungkap pelaku pembunuhan terhadap bocah berinisial R (13).
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi menjelaskan, semula kematian R warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, diduga akibat bunuh diri.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban yang ternyata dibunuh.
Ikhwan menyebut pelaku pembunuhan sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan yang masing-masing berinisial A (20) dan H (21).
Peristiwa itu bermula ketika kedua tersangka meminta uang korban. Namun karena tidak diberikan, A kemudian memukul korban di bagian belakang kepala menggunakan potongan kayu kelapa hingga korban terjatuh. Selanjutnya H menyekap mulut korban.
Melihat korban tergeletak tak berdaya, kedua tersangka lalu menggantungkan tubuhnya di pohon sawo.
"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu potong pelepah kelapa, seutas potongan tali tambang, sepotong baju dan celana korban," kata Ikhwan di Mapolres Batubara, Selasa (26/1).
Atas perbuatannya,kedua tersangka dikenai Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(AP/EAL)