Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Bima - Merasa kesepian karena suami kerja di luar kota, seorang ibu rumah tangga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat tersangka berinisial NHJ itu dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Artanto, mengatakan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan NHJ di rumahnya di Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, pada Juni 2020.
"NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3) yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah," kata Artanto, dilansir dari
detik.com, Sabtu (30/1).
Menurutnya kasus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR. NAR mengirim video saat ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.
"Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian," tutur Artanto.
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 26 Januari 2021.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan," kata Artanto.
Desakan Seksual
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengatakan NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual.
Alasannya, sang suami jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.
"Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada," kata Ni Made.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(EAL)