Diduga Cabuli Siswi, Oknum Wakil Kepala Sekolah Dijadikan Tersangka

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Wakil Kepala Sekolah Dijadikan Tersangka
Kasi Humas Polres Taput Ipda Barencus Gultom (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menetapkan oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek), SMS (54), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi.

Kasi Humas Polres Taput Ipda Barencus Gultom mengatakan, penetapan tersangka terhadap SMS dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul,"ujarnya, Rabu, (23/8).

Dia menerangkan, berdasarkan laporan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi 7 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 wib di dalam ruangan kantor tersangka.

"Kemudian dilaporkan dilaporkan pada 14 Agustus 2023,"terangnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan adapun kronologi peristiwa dugaan pencabulan terjadi bermula ketika korban yang saat itu sedang membuat kopi sendirian untuk para guru didatangi oleh tersangka. Saat itu diduga tersangka mengelus dagu korban.

"Tidak sampai disitu, berselang setengah jam kemudian saat korban di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat. Saat itu juga diduga tersangka memegang paha korban serta pipi korban,"terangnya.

Namun Barencus mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Saat ini tersangka belum ditahan karena masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan,"pungkasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi