Pengedar ganja yang ditangkap Satres Narkoba Polres Palas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Barumun - Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menyita sekitar 4,6 kilogram daun ganja kering.
Barang harap tersebut disita dari seorang pengedar berinisial SH (43) yang tinggal di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Ulu Barumun, Palas, Jumat (29/1) malam.
Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus Manimbul Butarbutar, mengatakan SH ditangkap di rumahnya sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Tersangka SH diamankam di Desa Tapian Nauli," kata Agus, Sabtu (30/1).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SH bersama barang bukti 4,6 kg ganja kering digiring ke Mapolres Palas di jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
(ATS/EAL)