Oknum Polisi Diduga Peras Pasutri, Kapolsek: Itu Tidak Benar

Oknum Polisi Diduga Peras Pasutri, Kapolsek: Itu Tidak Benar
AKP Sawangin (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung menegaskan, tidak benar adanya oknum personel polisi yang melakukan tindakan pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian ponsel.

Hal itu disampaikannya ketika dikonfirmasi, Selasa (2/2), di Mapolsek Tanjungmorawa, terkait beredarnya di medsos atas tudingan adanya oknum polisi Polsek Tanjungmorawa yang melakukan tindakan pemerasan untuk perdamaian terkait kasus tersebut.

Menurutnya, berita acara pemeriksaan perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. Saat ini pihaknya menunggu untuk tahap dua (P-21) kelengkapan berkas pemeriksaan, dengan barang bukti rekaman CCTV, handphone, yang sempat dicuri dan kotak handphone.

Dijelaskan, korban Jepri Sembiring (38) warga Dusun III Sinembah, Desa Limaumungkur, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deliserdang, belanja pakaian di lantai 2 Suyuza Plaza, Sabtu (26/12) pukul 21.00 WIB. Saat memilih-milih pakaian, dia meletakkan ponselnya di tumpukan dagangan pakaian.

Beberapa saat kemudian, ponsel itu sudah raib. Setelah rekaman CCTV diperiksa, diketahui pelaku pencurian ponsel adalah pasutri yang sudah belanja pakaian. Selanjutnya pemeriksaan melalui pembayaran debit ATM yang dilakuksan pasutri diketahui identitas dan alamat tersangka. Tidak terima, korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjungmorawa.

"Dengan alat bukti itu, tersangka pasutri berinisial MF (25) dan isterinya SN (26) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, ditahan untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Selanjutnya 3 hari menjalani pemeriksaan, tersangka pasutri ditangguhkan penahannya menjadi tahanan kota. Guna melengkapi berkas pemeriksaan itu, selanjutnya perkara pencurian ponsel itu kini ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi