Divonis Empat Bulan, Sulaiman Bebas Habis Masa Tahanan

Divonis Empat Bulan, Sulaiman Bebas Habis Masa Tahanan
Terdakwa Sulaiman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (8/2). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara dengan terdakwa Sulaiman divonis empat bulan penjara, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (8/2) sore hari.

Sidang putusan tersebut langsung dipimpin Ketua PN Kisaran, Dr Ulina Marbun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batubara Denny Sembiring.

Dalam sidang, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP, namun terdakwa tidak memenuhi unsur pidana sehingga terdakwa divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan langsung dibebaskan," ujarnya.

Usai membacakan putusan, ketua Majelis memberikan pilihan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mengambil langkah hukum seperti kasasi atau fikir-fikir.

Mendengar pernyataan Majelis hakim, akhirnya JPU, Deny Sembiring mengambil langkah fikir-fikir.

"Saya fikir-fikir Majelis," jawab JPU.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Tekat Kawi SH menilai bahwa terdakwa seharusnya divonis bebas. Tapi menurut hakim anggota itu perbuatan pidananya tidak ada memenuhi unsur, kenapa, ada dua pihak yang mengkleim surat tanah tersebut sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.

"Seharusnya surat tanah tersebut diperdatakan dulu di pengadilan baru dilaporkan ke pihak berwajib, tapi yang terjadi saat ini Tekardjo Angkasa langsung melaporkan terdakwa ke Polda Sumut," kata Tekat Kawi, Selasa (9/2).

Tekat Kawi juga menyebutkan bahwa kasus Sulaiman I ini terlalu dipaksakan sehingga terlihat dalam putusan tersebut bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.

"Kasus ini sebenarnya dipaksa untuk maju," ujarnya.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa fotocopy dilegalisir surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan nomor: 219/HM / BPN-12.09/2015 tanggal 17 Maret 2015, fotocopy dilegalisir surat pemyataan atas nama Husni Rusli tanggal 20 Januari 2014,.

Fotocopy dilegalisir SKT nomor: 593/ 019/SKT/DL/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, fotocopy dilegalisir surat pemyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 17 Februari 2015 atas nama Husni Rusli tetap terlampir dalam berkas perkara terdakwa. Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi