Mujianto Divonis Bebas, Jaksa Penuntut Umum Sampaikan Kasasi

Mujianto Divonis Bebas, Jaksa Penuntut Umum Sampaikan Kasasi
Sidang vonis bebas Mujianto di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto, terdakwa kasus korupsi Rp 39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Ia tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Immanuel di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12).

Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Mujianto dituntut pidana penjara 9 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

JPU Isnayanda menuntut Mujianto pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, JPU menyampaikan kasasi.

"Kasasi yang mulia," tegas JPU, Nurdiono.

Usai persidangan, Sarpan Suripno mengapresiasi putusan ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan fakta persidangan.

"Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan," sebut Sarpan.

Sebelumnya Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan disebutkan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi