Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR, menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/2) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tanjungbalai ditunda karena tidak dihadiri langsung oleh seorang pun Kepala Dinas (Kadis) terkait.
Tresya Hotel melalui kuasa hukumnya, Dani Sintara, merasa kecewa karena RDP yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sampai Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR, menunda kegiatan tersebut sekira pukul 13.00 WIB, tidak kunjung dihadiri Kepala Dinas terkait, yang sebelumnya sudah diundang, Senin (15/2).
Dani menerangkan, saat ini pihak Tresya Hotel masih mengambil langkah persuasif dengan menghadiri RDP guna membicarakan surat keputusan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kota Tanjungbalai nomor 503/179/DPMPTSP/2021.
"Kita sudah menunjukkan iktikad baik dengan hadir pukul 10.00 WIB kurang ke Gedung DPR, namun faktanya tidak satu pun Kepala Dinas terkait yang diundang hadir hingga RDP ditunda," jelasnya.
Dani menegaskan, pihaknya akan menunggu RDP tersebut dijadwalkan kembali dengan waktu yang tidak lama. Jika para Kepala Dinas terkait tidak juga hadir, dan RDP ditunda lagi maka pihaknya akan mengambil langkah sendiri.
"Jangan gara-gara perbuatan mereka yang tidak sah terkesan menzalimi salah satu pihak," terangnya.
Dani mengungkapkan, Tresya Hotel memiliki izin. Tapi kenapa dicabut izinnya? Sementara yang lain disinyalir tidak memiliki izin dibiarkan begitu saja tanpa jam malam, tanpa protokoler kesehatan Covid-19.
"Berapa kerugian yang dialami Tresya Hotel yang saya sinyalir akibat kecerobohan Pemko Tanjungbalai dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut," sebutnya.
(RM/RZD)