Mantan Dirut PTPN II Dinilai Tidak Konsisten

Mantan Dirut PTPN II Dinilai Tidak Konsisten
Lahan yang telah dibayarkan SPP oleh PT. BBA namun dikuasai pihak lain (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Mantan Direktur Utama PTPN II, Mohammad Abdul Gani, dinilai tidak konsisten dalam membuat keputusan tentang persetujuan penghapusan sebagian nilai aset tanah eks sertifikat HGU No. 1/Penara Kebun dan Aset Tanaman Kelapa Sawit.

Ketika menjabat sebagai Dirut PTPN II, Abdul Gani pernah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 23 Agustus 2019 yang kemudian menjadi dasar bagi Wilson Nainggolan dkk untuk membayarkan surat perintah pembayaran (SPP) kepada 24 pemohon yang sebelumnya menduduki lahan tersebut.

Setelah proses pembayaran rampung, Wilson dkk kemudian melakukan penyerahan hak kepada PT. BBA.

Namun belakangan persoalan muncul ketika ada sekelompok orang yang menguasai lahan tersebut. Alhasil PT. BBA yang sudah memiliki hak mutlak atas lahan itu justru tidak bisa menguasai lahan yang sudah dibayarkannya.

"PT. BBA sudah menerima hak dari masyarakat penerima nominatif dari Gubernur Sumatera Utara dan telah ada penghapusbukuan lahan seluas 41 hektare yang terletak di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Namun beberapa saat kemudian ada sekolompok orang yang justru menguasai sekitar 40 hektare di objek yang telah dibayarkan ganti ruginya ke PTPN II" kata penerima kuasa PT. BBA, Sugeng, Rabu (17/2).

Sugeng mengatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap Mohammad Abdul Gani yang kini menjabat sebagai Direktur Holding PTPN II karena tidak bisa mengusahakan kepastian hukum atas lahan yang sudah mereka bayarkan.

Menurutnya Abdul Gani harusnya mengeluarkan keputusan tegas selaku pimpinan PTPN II agar tidak ada pihak lain yang bisa menguasai lahan yang sudah dibayarkan SPP-nya.

"Kami meminta pertanggungjawaban saudara Abdul Gani atas surat yang sudah dikeluarkannya Nomor 20/X/254/III/2019 yang menyebut tanah seluas 41 hektare yang dimohonkan pelepasannya saat itu tidak termasuk dalam tuntutan kelompok masyarakat yang saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melainkan eks HGU yang sedang dalam proses penghapusbukuan," papar Sugeng.

"Jika dalam satu bulan ini tidak ada tindakan dari saudara Abdul Gani, maka kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib," tukas Sugeng.

Sementara Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II, Ridho Manurung, belum menjawab konfirmasi Analisadaily.com.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi