Ridho: PTPN2 Wajib Menjaga Aset dan Areal dari Tindakan Penyerobotan

Ridho: PTPN2 Wajib Menjaga Aset dan Areal dari Tindakan Penyerobotan
Ribuan karyawan dan SPP PTPN2 saat berada di Kebun Penara, Afdeling 3 Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (27/6). (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Ribuan karyawan Perkebunan Nusantara 2 yang tergabung dalam pengamanan dan serikat Pekerja Perkebunan (SPP), kembali diterjunkan ke kebun Penara, Afdeling 3 Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (27/6).

Kabag pemanfaatan dan Pengamanan Aset PTPN 2, Ridho Syahputra Manurung, mengaku aksi tersebut bertujuan mempertahankan dan menjaga aset negara dari oknum mafia tanah yang akan menyrobot aset negara khususnya kebun Penara.

"Kebun penara ini tetap kita pertahankan. Dan perlu kami sampaikan PTPN2 wajib menjaga aset dan areal dari tindakan penyerobotan atau usaha dari pihak yang tidak bertanggungjawab khususnya dari oknum mafia hukum, mafia tanah serta mafia pengadilan dibalik persoalan Kebun Penara ini," kata Ridho.

"Untuk itu kami berharap pada stakeholder pemerintah aparat TNI/polri mohon menjadi perhatian. Bahwa kehadiran kami disini untuk mempertahankan aset perusahaan kebun Penara HGU nomor 62," sambungnya.

Intinya, kata dia, bagaimana PTPN2 kedepan bisa menjalankan roda organisasi ini karyawan bisa bekerja dengan baik karena koor bisnis perkebunan adalah tanah.

Oleh sebab itu, yang hadir sekitar seribu orang ini menjadi semangat baru. Kalau masih ada upaya oknum tertentu untuk meyerobot kebun Penara ini ia siap menerjunkan satuan pengaman dengan jumlah yang paling besar dari saat sekarang ini.

Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2, Mahdian Triwahyudi, mengaku kehadiran SPP ini melindungi areal perkebunan PTPN2 sesuai dengan UU, dari oknum mafia tanah yang hendak menguasai areal kebun.

Karena itu, kebun Penara ini lebih kurang seluas 533 hektar HGU nomor 62 harus dilindungi dari oknum mafia tanah yang hendak menyerobot. Apalagi gugatan RK di pengadilan kebun Penara tidak pada tempatnya.

"Karena kami melihat gugatan yang dilancarkan oleh saudara RK bahwa areal ini disebut exs PTPN IX, dapat kami sampaikan bahwa HGU nomor 62 seluar 533 Hektar adalah areal PTPN2.dan diareal ini tidak pernah ditanam tembakau dan disini ditanam budidaya kelapa sawit dan dulunya tanaman karet," ujarnya.

Areal ini adalah areal PTPN2 asli. Jadi mereka yang menggugat areal ini tidak pada tempatnya atau objeknya. Persoalan kebun penara ini sudah dilakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah agung untuk proses selanjunya.

"Untuk itu kami mohon kepada aparat penegak hukum terkait agar secara objektif melihat kasus ini. Sekali lagi perlu disampaikan anggota SPP ditambah keluarganya tidak akan mundur akan tetap mempertahankan aset HGU aktif ini," tambahnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi