Insentif Belum Dibayar, Nakes RS Pirngadi Mengadu ke Ombudsman

Insentif Belum Dibayar, Nakes RS Pirngadi Mengadu ke Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, menerima aduan tenaga kesehatan RS Pirngadi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan mengadukan nasibnya yang belum menerima insentif selama sembilan bulan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2).

Salah seorang perwakilan nakes, Boala Zendrato mengatakan, sejak merawat pasien Covid-19 pada Maret 2020 sampai sekarang, mereka hanya menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.

"Namun untuk insentif bulan berikutnya hingga sekarang belum kami terima," kata Boala.

Boala mengaku sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif tersebut kepada manajemen RSU Pirngadi Medan. Namun pihak manajemen mengatakan dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan. Padahal informasi yang mereka terima dana itu sudah diserahkan kepada RSU Pirngadi.

"Yang kami pertanyakan itu dana yang diserahkan ke Pirngadi itu yang bulan berapa? Kenapa saat ini kami belum terima semua. Mereka bilang masih ada berkas status pasien yang perlu dilengkapi. Ini kan jadi pertanyaan lagi karena menurut kami berkas status pasien sudah selesai semua," ucapnya.

Boala yang hadir bersama beberapa rekannya seperti Ervina Pakpahan dan Cristina Purba tersebut berharap Ombudsman Sumut dapat memberikan solusi atas kondisi yang mereka alami.

"Kami berharap insentif yang menjadi hak kami segera kami terima. Karena kewajiban kami merawat pasien Covid-19 dengan penuh rasa kemanusiaan sudah kami lakukan. Bahkan saat melaksanakan tugas itu kami meninggalkan anak-anak dan istri kami agar mereka tidak berisiko terkena virus itu," pungkasnya.

Pengaduan para nakes Covid-19 RSU Pirngadi diterima oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi menyebut Ombudsman akan menindaklanjuti pengaduan ini, termasuk melakukan penelusuran mengenai keberadaan dana yang berasal dari pemerintah tersebut.

"Intinya seluruh insentif para tenaga kesehatan tersebut harus dibayarkan karena itu adalah penghargaan mereka terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pasien Covid-19," tegas Abyadi.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi