Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan saat memberikan klarifikasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (18/2). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Muhammad Reza, mengaku seluruh anggaran insentif tenaga kesehatan ditampung Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Kita hanya sebagai pengusul, jadi, dananya bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan," kata Reza usai memberikan klarifikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (18/2).
Menurut Reza, RS Pirngadi Medan juga tidak mengetahui tahapan pencairan insentif nakes.
"Artinya Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi, kemudian langsung mentrasfer ke nakes, jadi tidak melalui rekening rumah sakit Pirngadi Medan," ucapnya.
RS Pirngadi juga telah mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan pemotongan insentif para nakes. Pasalnya, pihak rumah sakit mendapat laporan dari nakes tentang pemotongan insentif Covid-19.
"Dinkes Medan berargumen bawah itu ada potongan pajak dari dinas kesehatan nanti bisa diklarkifikasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Medan," terang Reza.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan, dari hasil keterangan yang diterimanya dari RS dr Pirngadi Medan, hasil sementara insentif nakes itu tidak singgah ke pihak rumah sakit.
"Ternyata dana insentif itu kan prosesnya turun dari Kementerian Kesehatan lalu kemudian BKD Pemko Medan lalu kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes lah itu ke tenaga kesehatan tidak ada singgah di rumah sakit," jelasnya.
Namun, kata Abyadi, Dinas Kesehatan melakukan pancairan insentif itu berdasarkan usulan dari rumah sakit.
"Jadi rumah sakit itu punya rekap nakes-nakes, itulah yang diserahkan kepada Dinkes," terangnya.
Permohonan pengajuan itu, sebut Abyadi sudah diajukan hingga September 2020.
"Tapi yang dicairkan baru Maret dan April, itupun berbeda-beda," kata Abyadi.
Rencananya, Ombudsman akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan insentif nakes penanganan Covid-19 yang belum dibayar.
"Dinas Kesehatan dan Sekda Kota Medan," tambah Abyadi.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinkes, jumlah nakes yang insentif nya belum dibayar sebanyak 250-an. Insentif 9 Bulan tidak dibayar, para tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 RS Pirngadi mengadu ke Ombudsman beberapa hari lalu.
(JW/CSP)