Lakukan Pungli, Oknum Kades di Asahan Terjaring OTT

Lakukan Pungli, Oknum Kades di Asahan Terjaring OTT
Oknum Kades di Asahan terjaring OTT akibat Pungli (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Seorang kepala desa di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, berinisial DN tertangkap tangan melakukan pemungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan surat tanah.

Kepala desa tersebut ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dengan sejumlah barang bukti, Selasa (16/2). Demikian keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, Kamis (26/2).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan itu terdiri dari uang Rp 2 juta rupiah yang ditemukan dari dalam kantong celananya, kemudian beberapa surat yang terdiri dari satu lembar Surat Peryataan Ganti Rugi Nomor : 592.2 / / SK /2021 tertanggal 10 Februari 2021, satu lembar surat keterangan tanah Nomor : 593/ / SKT/ SK /2008, satu lembar surat permohonan tertanggal 27 maret 2008, satu lembar surat peryataan tertanggal 27 Maret 2008, satu lembar surat keterangan situasi tanah Nomor : 593 / / SKT / SK /2008, satu stempel kepala desa, satu buah handphone warna hitam merk Oppo milik terduga, satu buah hanphone warna hitam, satu buah amplop plastik besar warna hijau dan satu buah tas sandang kulit warna hitam.

"Semua barang bukti telah kita amankan," ungkap Kasat.

Kasat mejelaskan, pihaknya melalui Kanit Tipikor Ipda Arbin Rambe pada Sabtu (6/2) mendapatkan informasi dari masyarakat untuk pengurusan surat tanah di desa tersebut dikenakan biaya oleh sang kepala desa dengan harga jutaan rupiah.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan guna mencari tahu kebenaran hal itu. Didapat informasi bahwa kades tersebut memasang tarif pengurusan surat tanah sebesar Rp 3 juta rupiah.

Kemudian, oknum Kades tersebut meminta uang panjar sebesar Rp 500 ribu rupiah dan harus dilunasi setelah surat tanah selesai.

Selanjutnya pada Selasa (16/2) tim yang dipimpin Ipda Arbin Rambe mendapat informasi surat tanah sudah selesai dan kepala desa meminta pelapor agar menemuinya di Kota Kisaran dan membawa kekurangan biaya pengurusan surat tanah tersebut. Petugas pun langsung beraksi cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap kades tersebut.

"Personel yang bertugas langsung menggiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasat sembari mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

(ALN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi