Pasangan Sasmito-Ika (atas) dan mendapat pasangan Revolusi Riza-Dandy Koswara (bawah) memberikan pernyataan usai pemilihan (Net)
Analisadaily.com, Jakarta - Kongres XI Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memilih pasangan Sasmito-Ika Ningtyas sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI Indonesia periode 2021-2024.
Keduanya terpilih dalam kongres virtual pertama dalam sejarah AJI, 27 Februari-3 Maret 2021. Sasmito-Ika akan menggantikan Abdul Manan-Revolusi Riza yang memimpin AJI Indonesia periode 2017-2021.
Pemilihan ini diselenggarakan secara online dan diikuti sekitar 400 peserta yang terdiri dari peserta delegasi dan non delegasi.
Dalam pemilihan ini, Sasmito-Ika mendapat dukungan suara 119 dari total 228 suara sah. Sedangkan pesaingnya, pasangan Revolusi Riza-Dandy Koswara meraih 109 suara.
"Tantangan ke depan cukup besar. Mulai dari rezim yang otoriter, regulasi yang mengancam dan banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari segi ekonomi juga kita banyak tantangan. Selain pademi, juga ada disrupsi digital," kata Sasmito yang merupakan jurnalis Voice of America (VoA) saat memberikan sambutan usai disahkan menjadi Ketua Umum AJI, Selasa (2/3) dini hari.
Pandangan senada disampaikan Ika Ningtyas. "Ini amanat yang tidak mudah di tengah tantangan luar biasa ini, mulai dari multi krisis dan belum lagi dari disrupsi digital," kata jurnalis Tempo itu.
Ika dan Sasmito menegaskan bahwa semua tantangan itu tidak akan bisa dihadapi tanpa bantuan dan kerja sama dari seluruh anggota AJI.
Tantangan yang dihadapi oleh AJI tercermin dari resolusi yang dihasilkan dalam Kongres XI AJI soal kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan.
Dari aspek kebebasan pers, resolusi kongres menggarisbawahi sejumlah kebijakan yang mengancam kebebasan pers dari regulasi seperti KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara soal kesejahteraan, salah satu tantangannya adalah bagaimana pemerintah memperkuat implementasi regulasi dan memonitoring kepatuhannya di perusahaan media.
Dalam Kongres XI AJI juga ada sejumlah perubahan kebijakan yang dihasilkan. Salah satunya adalah dimasukkannya klausul kasus kekerasan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Pasal soal kekerasan seksual juga dimasukkan dalam Kode Perilaku Anggota AJI.
Berbeda dengan ketentuan di Anggaran Rumah Tangga (ART) AJI, kasusnya diperiksa dengan Kode Perilaku jika ada unsur pengaruh profesinya sebagai jurnalis dari kekerasan tersebut.
AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
Selain itu AJI juga merupakan anggota sejumlah organisasi di tingkat global, seperti International Federation of Journalists (IFJ) yang berkantor pusat di Brussels, Belgia, International Freedom of Expression Exchange (IFEX) yang berkantor pusat di Toronto, Kanada, Global Investigative Journalism Network (GIJN) yang berkantor pusat di Maryland, AS, Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; serta South East Asian Press Alliance (SEAPA) yang bermarkas di Bangkok.
Saat ini total anggota AJI secara keseluruhan sekitar 1.800 orang yang tersebar di 40 AJI kota seluruh Indonesia.
(EAL)