Juru Parkir Dapatkan Pelindungan Jamsos BPJamsostek

Juru Parkir Dapatkan Pelindungan Jamsos BPJamsostek
Foto bersama usai sosialisasi program BPJamsostek bersama Dinas Perhubungan Kota Medan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJamsostek Cabang Medan Kota melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan terkait perlindungan bagi para pekerja pengelola parkir di seluruh Kota Medan yang terdata kurang lebih 2.000 pekerja.

Para pengelola parkir tersebut akan dilindungi dalam Program BPJamsostek untuk jenis Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang terjangkau bagi para peserta sebesar Rp16.800 untuk Program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S mengatakan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk terus mendukung penuh pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.

"Kami mengimbau dan mengajak, mulai dari juru parki, supir dan semua masyarakat pekerja baik formal maupun informal dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Medan agar dapat diberikan perlindungan BPJamsostek. Kami berharap kedepannya BPJamsostek dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja, " katanya dalam kegiatan Sosialisasi program BPJamsostek bersama Dinas Perhubungan Kota Medan kepada pengelola parkir se Kota Medan, Rabu (3/3).

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Kota, Syahrial, Kepala Bidang Kepesertaan Khusus, Fadly Maulana.

Lebih lanjut, Syahrial menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut, ada sekitar 21 pengelola parkir di Kota Medan yang resmi dan memiliki kontrak dengan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Pengelola parkir tersebut nantinya akan mendapatkan 2 program jaminan sosial, yakni JKK dan JKM. Kedepannya juga bisa mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) juga karena pekerjaan yang berisiko tinggi.

"Iurannya sangat murah, namun manfaatnya sangat banyak bagi yang terdaftar sebagai peserta. Kami berharap kerjasama ini akan berjalan, sebab pekerjaan sebagai juru parkir juga sangat berisiko dan wajib memiliki perlindungan jamsos," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadly Maulana menambahkan, kedepannya, BPJamsostek akan melakukan perjanjian MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Medan serta mensosialisasikan program perlindungan jamsos kepada pihak Organda yang juga bernaung di Dinas Pehubungan.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi