Jaminan Keselamatan Masyarakat Harus Diutamakan

Jaminan Keselamatan Masyarakat Harus Diutamakan
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mandailing Natal, Tan Gozali Nasution. (Analisadaily/Adra Syukur)

Analisadaily.com, Mandailing Natal – Tragedi Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, masih menjadi bahan perbincangan. Pasalnya, perusahaan yang berada di bawah naungan KS ORKA itu memulai operasionalnya 26 Februari 2021 setelah memperoleh izin dari Kementerian ESDM.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Madina, Tan Gozali Nasution, mengaku kekecewa terhadap perusahaan yang dinilai hanya mau mengejar keuntungan saja tanpa peduli kondisi psikis, kesehatan dan perekonomian masyarakat pasca insiden yang menewaskan 5 warga dan puluhan dirawat secara intensif di rumah sakit.

"Insiden yang mengakibatkan 5 warga meninggal dunia dan puluhan orang dilarikan ke rumah sakit. Ini merupakan kasus terbesar dalam ruang lingkup PLTP yang katanya ramah lingkungan. Seharusnya Kementerian ESDM dan pemerintah daerah jangan tergesa-gesa untuk mengeluarkan izin pengoperasian kembali walaupun sebahagian karena kasusnya masih dalam proses pihak kepolisian,” kata Tan, Minggu (6/3).

Meski perdamaian telah disepakati dengan memberikan kompensasi kepada korban meninggal dan yang pernah dirawat rumah sakit, itupun masih sebahagian belum semuanya dituntaskan oleh perusahaan," sambung putra kelahiran Desa Roburan Lombang Kecamatan Panyabungan Selatan itu.

Selain itu, permohonan warga kepada pihak perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat selama 20 hari pasca tragedi, karena tidak bisa melakukan aktivitas diduga masih takut dan trauma juga belum disahuti sampai sekarang.

“Bayangkan berapa kerugian masyarakat khususnya petani yang terpaksa meninggalkan mata pencahariannya karena takut atau trauma. Dan, sampai saat ini kita melihat pihak perusahaan belum bisa memberikan jaminan keselamatan bagi warga yang bermukim di sekitar WKP. Hal itu yang sangat urgen dan mutlak harus dipenuhi oleh perusahaan," ucap Tan.

Menurut Tan, perjanjian antara perusahaan, pemerintah dan warga harus dibuat dalam surat tertuli agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. Jika belum ada lebih baik pihak management SMGP berpikir untuk menutup aktivitasnya atau pindah lokasi ke tempat yang jauh dari aktivitas warga.

“Ini adalah tanah leluhur kami, tempat dimana kami dilahirkan dan tumbuh kembang, wajar jika kami menolak investasi yang menurut kami belum memiliki komitmen jelas dengan keselamatan karena kami tidak ingin mati konyol, kejadian ini bukan pertama kalinya, masih ada kasus kebocoran pipa dulu, belum lagi meninggalnya dua santri tenggelam di bak pembuangan perusahaan," tegas Tan mengakhiri.

Kades Sibanggor Julu, Awaluddin yang dihubungi media melalui seluler membenarkan bahwa warganya saat ini masih trauma untuk pergi berladang apalagi yang lokasinya dekat wellpad T atau tempat kejadian itu.

“Proses pemberian tali asih dari perusahaan untuk masyarakat secara umum masih dilakukan pembahasan, untuk korban yang belum mendapat kompensasi prosesnya sedang berjalan. Dan bukti-bukti sudah diserahkan ke pihak perusahaan,” terang Awaluddin.

Pengoperasian sebagian aktivitas perusahaan panas bumi ini berdasarkan surat persetujuan permohonan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 2021, dengan nomor surat T-348/EK.04/Dep. T/2021. Dan, persetujuan Bupati Madina dalam pembahasan rapat bersama Forkopimda Plus, Camat Puncak Sorik Marapi, serta Kepala Desa di Wilayah Kerja Panasbumi (WKP).

Soal tuntutan warga, pihak perusahaan berharap agar warga bersedia berdiskusi dengan baik-baik. Dan, meminta untuk menghargai proses yang saat ini masih berjalan, baik itu proses penyelidikan kepolisian, pansus DPRD maupun proses pembahasan santunan.

“Pemberian santunan secara umum sesuai permintaan masyarakat masih dilakukan pembahasan, begitu juga dengan pembebasan lahan. Dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan perhitungan nilai tanah dengan melibatkan pihak surveyor," kata Head of Corporate Affairs PT SMGP, Syahrini Nuryanti baru-baru ini.

(ADR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi