Pelaku Penyiraman Air Keras di Madina Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Pelaku Penyiraman Air Keras di Madina Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Tersangka penyiraman air keras (baju orange) saat diamankan di Mapolres Madina (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Madina - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mandailing Natal dan Kepolisian Sektor Siabu menangkap SL (56), tersangka penyiraman air keras kepada FK (50) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang harus dirawat di RSUD Panyabungan karena mengalami luka.

Tersangkanya adalah SL (56) warga Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina. Ia ditangkap petugas di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi pada Sabtu (13/5) pukul 05.00 Wib dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Madina guna penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan tersangka mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu dendam dan sakit hati kepada korban karena tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban kepada tersangka senilai Rp 35 juta.

"Kejadian bermula dari pelaku SL dendam merasa sakit hati kepada korbannya ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban kepada tersangka SL senilai Rp 35 juta," ujar Reza.

Akibat perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat, pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi