Tagihan Air Tak Wajar, Pelanggan Lapor ke Ombudsman Sumut

Tagihan Air Tak Wajar, Pelanggan Lapor ke Ombudsman Sumut
Seorang pelanggan PDAM Tirtanadi yang membuat laporan ke Ombudsman Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan terkait tagihan air yang tak wajar.

Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, Medan, mengadukan tagihan air dari PDAM Tirtanadi yang membengkak tiba-tiba.

"Biasanya tagihan air berkisar Rp 200 ribuan atau Rp 400 ribuan per bulan. Namun tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta," kata Ezzy usai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3).

Kenaikan tagihan diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600. Namun pada Januari 2021 tagihan kembali naik menjadi Rp 467.000, disusul bulan Februari Rp 528.000.

"Tagihan Desember 2020 sampai Februari 2021 dibayar. Tagihan Maret belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya," ucapnya.

Mendapat tagihan yang tak wajar, Ezzy kemudian melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun dia tetap diminta membayar.

"Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 persen, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalahnya, kami kan terus bayar setiap bulan," ungkapnya.

Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan.

"Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang," terangnya.

Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini terjadi.

"Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media,m bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM (tarif air) ini tidak dirasakan oleh satu orang saja. Jadi ada warga lain yang juga merasakan kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat," terang James.

Terkait banyaknya pelanggan PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan lonjakan tagihan air, Ombudsman Sumut akan membuka posko pengaduan.

Kemudian, sambung James, pihaknya juga akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasi permasalahan tingginya tagihan air terhadap pelanggan.

Secara terpisah, Kadiv Humas PDAM Tirtanadi Sumut, Humakar Ritonga, mengatakan pihaknya tidak ada menaikkan tarif air.

"Kalaupun ada pelanggan yang tarif airnya tiba-tiba saja melonjak, kemungkinan karena ada perubahan pencatatan meteran," jelasnya

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi