Anggota Pokja ULP Aceh Tamiang, Syaifanur saat memberi keterangan kepada wartawan terkait adanya sanggahan paket proyek yang sudah dimenangkan, di ruang ULP setempat, Jumat (12/3) (Analisadaily/Dede Harison)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Salah satu rekanan di Aceh Tamiang melakukan sanggahan terhadap pelaksanaan pelelangan dua paket peningkatan jalan di dua lokasi berbeda dalam hal evaluasi yang dilakukan LPSE Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat sanggah Nomor: 005/Bahtera-ksp/2021 tersebut dialamatkan kepada Kelompok Kerja (Pokja II) ULP Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (12/3) melalui sistem LPSE.
Sedikitnya ada 6 poin fakta yang disanggah terhadap dua paket pekerjaan fisik tersebut yakni, Peningkatan Jalan Pulau Tiga-Harum Sari dimenangkan CV Sarang Mas dan Peningkatan Jalan Alue Lhok-Pandan Sari dimemangkan PT Sarang Mas Murni.
"Bahwa kedua paket tersebut dilakukan dalam waktu bersamaan dan dilakukan Pokja pemilihan yang sama yaitu Pokja II," kata Muhammad Ichsan selaku Direktur CV Bahtera di Karang Baru, Jumat (12/3).
Ichsan mensinyalir, evaluasi yang dilakukan Pokja sarat persekongkolan dan monopoli. Sebab antara CV Sarang Mas dan PT Sarang Mas Murni masih dalam satu lingkungan (satu atap) kepengurusan. Hal itu dibuktikan dengan adanya satu nama masuk dalam kedua perusahaan tersebut.
Untuk itu pihak minta kepada Pokja II ULP Aceh Tamiang untuk meninjau ulang atau membatalkan hasil evaluasi mengingat Pokja II melakukan evaluasi dengan memenangkan perusahaan yang masih dalam satu lingkungan kepengurusan.
"Kami menduga ada yang tidak normal dalam hasil evaluasi lelang. Karena pelelangan dilakukan dalam waktu bersamaan," ungkapnya.
Ichsan menyatakan, dari 8 paket proyek yang diikutinya masing-masing berakhir di retender dan terpaksa harus disanggah. Anehnya lagi, kata Wakil Ketua Gapensi Aceh Tamiang ini, peserta tender yang dimenangkan justru penawaran tertinggi.
"Karena harga penawaran tertinggi yang menang maka kami sanggah, karena tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," sebutnya.
Selain menyanggah Pokja II ULP terkait indikasi 'main mata' pada hasil evaluasi, Muhammad Ichsan juga menembuskan masalah ini kepada pihak berwenang yaitu kepada KPPU Wilayah I Sumatra Utara, Direskrimsus Polda Aceh, BPKP Perwakilan Aceh dan LKPP di Jakarta.
"Kami minta kepada pihak berwenang dapat mengaudit, atas proyek yang menggunakan sumber dana anggaran pemerintah. Patut diduga ada perbuatan KKN yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.
Salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Aceh Tamiang, Syaifanur mengatakan, bila surat sanggahan sudah masuk ke sistem LPSE akan ditelaah lebih dulu oleh Pokja kemudian baru dijawab.
"Kita telaah dulu, buka, baca nanti dijawab sama Pokja-nya tetap melalui sistem," kata Syaifanur.
(DHS/CSP)