Ayah Bejat di Tanjungbalai Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Ayah Bejat di Tanjungbalai Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Pelaku ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang pria berinisial Z (47) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, ditangkap personel Tekab Polres Tanjung Balai. Buruh harian lepas ini ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya hingga melahirkan.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, kasus rudapaksa itu pertama kali terjadi di sekitar bulan Juli 2020. Pelaku menyetubuhi anak kandungnya saat korban sedang tertidur.

"Saat korban terbangun, pelaku mengancam agar tidak berteriak," katanya, Sabtu (13/3).

Mirisnya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Z berkali-kali hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan. Korban melahirkan secara normal di sebuah klinik bidan di Kota Tanjungbalai.

Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungbalai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Tidak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Kamis (11/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi