Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto (ujung), mempersoalkan jabatan Sekda Aceh Tamiang yang masih dijabat oleh Plt. Sementara hasil Pansel telah menetapkan tiga nama untuk dipilih jadi Sekda definitif saat rapat kerja di Komisi I bersama BKPSDM, Senin (15/3 (Analisadaily/Dede Harison)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Nama-nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang yang telah lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada akhir tahun 2020, belum dikirim oleh Bupati Aceh Tamiang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Akibat dari keterlambatan ini, jabatan Sekda Aceh Tamiang terkatung-katung dan terpaksa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Hal itu terungkap dalam rapat kerja (raker) antara pimpinan dewan, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang terkait hasil Pansel JPTP Sekda Aceh Tamiang yang dipimpin Ketua DPRK Suprianto di Ruang Komisi I, Senin (15/3).
Sekretariat Pansel JPT Pratama Sekda, Fauziati, yang juga Kepala BKPSDM Aceh Tamiang menjelaskan, pada tanggal 1 Desember 2020 hasil Pansel sudah selesai dan menetapkan tiga besar nama calon Sekda masing-masing, Adi Darma (Asisten III), Seprianto (Kadisdukcapil) dan Asra (Kepala Inspektorat).
Kemudian pada tanggal 7 Desember 2020 hasil tiga besar tersebut diserahkan kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil oleh Ketua Pansel, Basri.
Di tanggal yang sama panitia pelaksana langsung mengumumkan nama-nama tersebut melalui website BKPSDM berdasarkan abjad. Pasca diumumkan, lanjut Fauzi, Sekretariat menyiapkan surat laporan untuk dikirim ke KASN terhadap proses seleksi Sekda yang dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang.
”Nah, kondisi pada hari ini surat sudah ada, tapi Bapak Bupati Aceh Tamiang selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) mungkin dengan pertimbangan beliau yang saya juga tidak paham, belum mengirimkan surat tersebut ke Komisi ASN hingga hari ini,” terang Fauziati.
Seyogianya, setelah ada tiga besar, Bupati menyampaikan ke KASN, namun itu belum dilakukan. Demikian juga untuk surat usulan ke Gubernur Aceh masih menunggu dari KASN. Pihaknya tidak tahu apa alasannya bupati belum mengirimkan surat usulan Sekda.
”Karena mengenai waktu dan siapa yang dipilih sepenuhnya hak prerogatif Pak Bupati,” tutur Fauziati.
Meski demikian, menurut Fauziati, batas waktu pengiriman nama-nama calon Sekda hasil Pansel tidak ada batasan. Bahkan sampai berakhirnya masa jabatan Plt Sekda selama enam bulan tetap bisa diusulkan. Bahkan Fauziati memastikan hasil Pansel tersebut tidak bisa dibatalkan atau diulang, karena tida ada yang cacat hukum.
”Kalau yang bisa diulang itu, Pansel cacat, ini kan tidak ada yang cacat. Kami selaku teknis di kepegawaian berharap ada hasil lah dari Pansel yang kita lakukan, karena sudah selesai Panselnya,” katanya.
Adapun anggaran lelang jabatan meliputi seleksi JPT Pratama Sekda dan dua jabatan eselon II yakni, Kepala Dinas PUPR dan Dinkes Aceh Tamiang sebesar Rp 226 juta. Seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Atam menggunakan aturan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
”Kita menggunakan PP tersebut berdasarkan rekomendasi yang diterima dari KASN,” tukasnya.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, secara lembaga meminta kepada Bupati Mursil segera mengirimkan nana-nama tersebut supaya dapat diproses di KASN. Tujuannya supaya Sekda Aceh Tamiang definitif. Suprianto menilai jabatan eksekutif selevel harus definitif, karena tugas dan tanggungjawab wewenangnya sangat luas, supaya roda pemerintahan berjalan efektif.
”Kalau Plt-lagi, repotnya pada saat kita rapat akan mengambil keputusan khsus, kewenangannya Plt kan, tidak bisa menjawab, sehingga tugas dan kinerja di lembaga eksekutif maupun legislatif jadi terhambat,” tegas Suprianto.
(DHS/EAL)