Sengketa di Tapal Batas Aceh Tamiang, Pemkab Bentuk Tim Investigasi

Sengketa di Tapal Batas Aceh Tamiang, Pemkab Bentuk Tim Investigasi
Asisten Pemerintahan Sekdakab Aceh Tamiang Amiruddin Y saat memimpin rapat membahas sengketa tapal batal berkaitan dengan putusan PN Stabat yang mengeksekusi lahan di wilayah Tenggulun, dengan dihadiri datok penghulu dan camat setempat di Kantor Bupati At (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang - Sengketa lahan terjadi di Dusun Adil Makmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Diketahui, tanah yang dipersengketakan ini seluas ribuan hektare berada di tapal batas antara Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Sengketa tanah ini makin meruncing setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat secara sertamerta turun kelapangan melakukan eksekusi di objek tanah tersebut. Informasi diperoleh, eksekusi dilancarkan pada tanggal 10 Maret 2021 dengan mengerahkan alat berat dan melibatkan pihak PN, pengacara penggugat, KPH Sumatera Utara dan dikawal oleh aparat kepolisian dan marinir.

Sementara atas dugaan penyerobotan ini Pemkab Aceh Tamiang mulai menyusun langkah-langka pengambilalihan tapal batas tersebut. Pemkab Aceh Tamiang mengklaim lahan yang dieksekusi tersebut berdasarkan Permendagri Nomor: 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh Dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, adalah milik Kabupaten Aceh Tamiang.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin Y menegaskan akan membentuk tim investigasi turun ke lokasi. Tim ini akan fokus menyelesaikan persoalan bidang koordinat dan tidak terlibat dalam kelompok masyarakat yang bersengketa.

"Kami minta tim ini turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data dan keterangan warga yang memahami lokasi perbatasan," tegas Amiruddin Y saat memimpin rapat penyelesaian eksekusi lahan tersebut di Kantor Bupati setempat, Selasa (30/3).

Nantinya, sambung Amiruddin, laporan dari lapangan akan dikirim dilaporkan ke Pemprov Aceh, karena urusan perbatasan suatu wilayah merupakan wewenangnya provinsi.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana menilai masalah sengketa tapal batas di Tenggulun tidak melibatkan kedua pemerintahan daerah, yaitu Aceh Tamiang dan Langkat. Sebab setelah pihaknya menjalin komunikasi dengan Pemkab Langkat dapat disimpulkan ada indikasi pertikaian individu. Pemkab Langkat menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya eksekusi lahan yang menimbulkan keresahan warga Tenggulun.

“Ternyata bukan Pemkab Aceh Tamiang saja yang tidak diberitahu, Pemkab Langkat pun sama sekali tidak tahu. Ini artinya putusan ini merupakan urusan individu," beber Dahlia.

Dahlia menambahkan, persoalan yang berujung dengan eksekusi PN Stabat ini rumit dan membutuhkan kehati-hatian agar tidak salah ketika menempuh jalur hukum. Terkait tim investigasi yang akan dibentuk Pemkab Aceh Tamiang, Kabag Hukum ini segera akan menyusun kelompok kerja untuk mempermudah investigasi dan pengumpulan data.

“Kita tidak ingin persoalan ini merusak hubungan baik kita dengan Pemkab Langkat, karena mereka juga tidak tahu proses eksekusi di tapal batas itu,” sebutnya.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Tamiang merasa curiga adanya keterlibatan mafia tanah. Dugaan ini dengan adanya konflik berkepanjangan dan tumpang tindih kepemilikan lahan di atas objek yang sama. Dewan pun mendesak pemerintah daerah serius bila ingin menuntaskan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini.

“Ini bukan sekadar tapal batas, sudah bercampur dengan urusan penguasa tanah,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M Irwan dalam RDP tersebut.

(DHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi