Kebun Sei Silau Klaim Lahan Percetakan Sawah Sebagai HGU

Kebun Sei Silau Klaim Lahan Percetakan Sawah Sebagai HGU
Manager PTPN III Kebun Sei Silau memberikan keterangan terkait persoalan percetakan sawah yang digarap masyarakat (Analisadaily/Awaluddin)

Analisadaily.com, Setia Janji - PTPN III Kebun Sei Silau menyebut lahan percetakan sawah yang selama ini dikelola oleh kelompok tani (koptan) termasuk dalam wilayah Afdeling V yang merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Lokasi lahannya berada di Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Manager PTPN III Kebun Sei Dulu, Yayas Tarigan, menjelaskan bahwa persoalan yang timbul di lahan percetakan sawah itu setelah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumatera Utara menetapkan lahan yang lebih kurang berukuran 100 hektare tersebut masuk dalam proyek strategis nasional.

Proyek strategis nasional itu berupa pembangunan bendungan dan saluran suplesi. Saat ini lahan tersebut merupakan areal garapan warga yang merupakan bagian dari HGU Kebun PTPN III.

"Yang saya ketahui tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Alm. Risuddin menyurati kami untuk melakukan pinjam pakai terhadap lahan itu," ucap Yayas didampingi Andrianto, Askep dan para Asisten Kebun.

Menanggapi pernyataan itu, Mantan Ketua HKTI, Indra Kesuma, mengatakan pengakuan PTPN III terhadap lahan percetakan sawah di Afdeling V masuk dalam HGU sama sekali tidak berdasar.

Alasannya menurut Indra pada tahun 2005 HGU Kebun Sei Silau sudah berakhir, kemudian pada Tahun 2008, tim sembilan yang dibentuk Bupati Asahan saat itu melakukan investigasi terhadap lahan yang diajukan Pemkab Asahan untuk program percetakan sawah.

Dan hasil investigasi tim sembilan, areal tersebut tidak termasuk di dalam HGU PTPN III yang ditandai dengan patok merah dari BPN.

"Jadi bagaimana Pemkab mau pinjam pakai, sementara yang megang siapa? Pada saat itu kami langsung usulkan pada negara (BPN) dan usulan itu disahuti Bambang Eko bagian pelepasan HGU se Indonesia (BPN Pusat)," terang Indra.

"Wacana pinjam pakai itu ada tapi tidak pernah dilakukan. HGU sudah mati, jadi legal standing perusahaan tidak ada," tegasnya.

Sementara saat disinggung mengenai berkas atau surat pinjam pakai yang diusulkan Bupati Asahan, Manager Kebun enggan memperlihatkannya.

"Terhadap persoalan ini kita sudah serahkan sama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Biarlah mereka yang memutuskannya," tukasnya.

(ALN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi