LBH Medan surati PTPN II (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deliserdang, dan juga Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.
Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia, sebab penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.
"Kami menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan somasi kepada pensiunan dan warga yang melakukan aktivitas di rumah pensiunan, bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang,dalam keterangan diperoleh Rabu (17/3).
Ali, sapaan dalam panggilan sehari-hari, juga meminta untuk menjelaskan di mana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengklaim bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya, dan di dalam PKB juga terdapat kententuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.
"PTPN II juga harus bisa menjelaskan rumah dinas yang pensiunan tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," sebut Ali.
Bahkan Ali memastikan, perumahan pensiunan milik kliennya merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum.
"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.
Ali juga menyebutkan, dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.
Ali menduga ada upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan, maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Delisersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.
Sebagian data yang didapat, Ali menjelaskan, pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah, untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.
Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, Kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 Ha.
Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang para pensiunan bahwa bisa memiliki rumah.
"Sesuai PKB yang dikeluarkan bahwa para pensiunan bisa memiliki, maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan," sebut Masidi.
Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 nantinya yang sudah dibuat undang oleh DPRD Kabupaten Deliserdang dengan No.171/548 prihal Rapat Dengar Pendapat.
"Iya mereka harus bisa menjelaskan dan juga harus memenuhi kesepakatan yang dibuat," harap Masidi.
(RZD)