Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, melaksanakan RDP bersama Asisten II, Dinas Lingkungan Hidup dan Disporabudpar, Kamis (18/3) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Anggota DRPD dari Komisi C, Teddy Erwin, meminta agar Pemerintah Kota Tanjungbalai menutup usaha khususnya dibidang perhotelan dan Tempat Hiburan, Kamis (18/3)
Hal itu disampaikan Teddy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komidi C dan Asisten Ekbangsos, Zainul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fitra Hadi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata, Siman di aula Kantor DPRD Kota Tanjungbalai.
"Kalau Tidak ada izin dan tidak ada upaya untuk mengurus izin usahanya, ya udah tutup aja", ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sihaloho menegaskan jika ada Pengusaha yang tidak mematuhi peraturan harus ditindak tegas bukan malah sebaliknya.
"Tresya Hotel itu memiliki izin OSS lengkap, dan membayar pajak, saya sudah cek langsung ke lapangan", ujarnya.
Eriston Sihalohi merasa heran karena Hotel Tresya ditutup sementara padahal menurut keterangan dari Disporabudpar hanya ada lima perusahaan yang lengkap izinnya yakni Hotel Bengawan, Tresya Hotel, Grand Singgie, Hotel Asyifa dan penginapan Maulana Jaya.
"Begitu banyak Hotel dan penginapan yang ada di Kota Tanjungbalai, kenapa hanya lima yang lengkap izinnya," ujarnya.
Eriston Sihaloho menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai lebih mengutamakan peraturan yang berlaku, bukan mengikuti hawa nafsu.
"Jika ingin menutup sementara suatu perusahaan itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan asal-asal saja," tegasnya.
"Seharusnya yang memberikan Rekomendasi terhadap sebuah hotel itu adalah Disporabudpar bukan Disdagper. masalah ini aja gak ngerti seorang Kepala Dinas, sampai menyalahi aturan," lanjutnya.
(RM/CSP)